REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Diakhir masa jabatannya, Kapolres Gowa kembali mengukir prestasi. ia dianggap sukses melaksanakan amanah UU No.2 tahun 2002 Pasal 13 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prestasi itupun mendapat penghargaan Judicative Award dari Institut Hukum Indonesia, pada Kamis (07/11/2019), diterima langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi di Halaman Kantor Polres Gowa.
Adapun prestasi yang diraih, berdasarkan hasil monitoring Institut Hukum Indonesia Kantor Wilyah Sulawesi Selatan, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berorientasi ikut serta berupaya memajukan pembangunan Hukum Nasional yang dipandang sukses melaksanakan amanah tugas Pokok Kepolisian dalam harkamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Alhamdulilah, Polres Gowa kembali mendapatkan penghargaan yang sangat luar biasa dari Institut Hukum Indonesia, dan ini merupakan suatu hal yang membanggakan untuk saya terutama Polres Gowa,” ujar Shinto Silitonga.
Kapolres mengatakan, prestasi tersebut membuktikan bahwa Polres Gowa telah berhasil dalam melaksanakan tugas pokok Kepolisian dalam Harkamtibmas, menegakkan Hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata hasil kerja sama yang solid dari seluruh personil yang telah mendukung pelaksanaan tugas-tugas pokok Kepolisian di wilayah hukum Polres Gowa,” imbuhnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Adapun penyerahan piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bapak H. Sulthani , S.H., M.H. selaku Pembina Institut Hukum Indonesia. (Syamsul)
