0%
logo header
Jumat, 18 Maret 2022 10:29

Kapolres Merauke Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Redaksi
Editor : Redaksi
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Pengawasan terhadap penjualan dan penyaluran minyak goreng merupakan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke seluruh jajaran Polri di Indonesia. Mengingat, kelangkaan minyak goreng secara masif terjadi di berbagai daerah yang mengundang perhatian semua pihak.

Di Papua khususnya Merauke, langkah pencegahan agar tidak terjadi penimbunan minyak goreng telah dilaksanakan Kepolisian Resor Merauke dengan melakukan sidak ke dua gudang distributor di kota Merauke, Kamis (17/03/2022) kemarin.

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji mengatakan, sidak minyak goreng ke beberapa Gudang menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi aksi penimbunan, menyusul kelangkaan minyak goreng di Indonesia termasuk di Merauke Papua.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Sidak menjadi bagian dari program stabilisasi harga pasar khusus produk minyak goreng, mengingat kelangkaan bahan pokok ini sangat meresahkan masyarakat.

“Saat ini anggota kami masih melakukan razia di berbagai gudang dan toko. Kita masih tunggu laporan di lapangan seperti apa,” ujar Kapolres Sangaji, kepada wartawan.

Dia mengaku telah dua kali mengikuti zoom meeting dengan Kapolri terkait persoalan minyak goreng yang menjadi permasalahan nasional.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

“Masalah ini menjadi perhatian Kapolri, karena membuat masyarakat resah. Kami diperintahkan untuk mengawasi, termasuk sidak, sehingga tidak terjadi penimbunan,” tuturnya.

Kapolres Sangaji menegaskan, apabila ditemukan pengusaha atau distributor yang menimbun minyak goreng untuk meraup keuntungan besar, maka Polres Merauke akan menindak tegas.

“Kalau anggota kami menemukan ada penumpukan minyak goreng, tentu kami akan proses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

Di Merauke, polisi memeriksa gudang penyimpanan milik sejumlah distributor dan toko, seperti gudang Bintoro dan gudang Samwira.

Diketahui, harga minyak goreng dalam kemasan sederhana atau premium kembali ke harga normal usai pemerintah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit sejak Selasa (15/3/2022).

Minyak goreng kemasan sederhana dan premium kini dilepas sesuai harga pasaran. Pemerintah hanya memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah dengan harga per liter sebesar Rp14.000.

Penulis : Hendrik
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646