0%
logo header
Jumat, 01 April 2022 11:23

Kapten VR Dipolisikan Terkait Dugaan Afiliator Aplikasi Oxtrade

Kapten VR Dipolisikan Terkait Dugaan Afiliator Aplikasi Oxtrade

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Vincent Raditya (VR) dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Menurut pengacara korban, Irsan Gusfrianto, kliennya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta.

RV dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.

“Terlapor itu inisial VR ia terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option,” jelas Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/03/2022).

Baca Juga : Bareskrim Sita Uang Rp 23 Miliar Dari Kasus Viral Blast Global

“Iya VR ini mantan atau masih sebagai pilot, yang jelas nama  populernya kapten VR,” tambahnya.

Prisky Riuzo Situru, yang juga pengacara korban menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh Vincent adalah dengan membuat unggahan di akun Instagramnya.

Dalam unggahannya itu, Vincent disebut menampilkan hasil trading yang diperolehnya. Vincent juga disebut menyampaikan kalimat ajakan dan memberikan tautan untuk bergabung dalam grup telegram.

Baca Juga : Giliran Artis Billy Syahputra Penuhi Panggilan Mabes Polri Terkait Trading DNA Pro

Dalam grup telegram itu, kata Prisky, ada lebih dari 14.000 member. Nama Vincent,  tertulis sebagai owner dalam grup tersebut.

“Terlapor ini memberikan edukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim,” tuturnya.

Diungkapkan Prisky, dalam grup Telegram itu, Vincent juga menyampaikan sejumlah poin, termasuk soal etika bermain trading.

Baca Juga : Penyanyi Rossa Kembalikan Uang Rp 172 Juta Dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

“Ia memberikan ketentuan selain Captain VR ini tidak boleh memberikan sebuah signal tanpa alasan apapun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya,” ujarnya.

Oleh karenanya, pasal yang disangkakan kepada Kapten Vincent juga sama seperti dua tersangka sebelumnya.

“Pasal yang disangkakan pada terlapor sama persis dengan yang dikenakan terhadap IK dan DS yang salah satunya ada tindak pidana pencucian uang,” terang Irfan.

Baca Juga : Penyanyi Rossa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Trading DNA Pro

Dengan banyaknya kemiripan yang terjadi antara Kapten Vincent dan dua kasus sebelumnya, Irsan yakin jika waktu dekat terlapor akan diperiksa dan dijadikan tersangka. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646