Karyawan Tandatangani Dua Slip Gaji Berbeda, Pimpinan SPPBE Sinjai Diduga Mainkan Amprah

Karyawan Tandatangani Dua Slip Gaji Berbeda, Pimpinan SPPBE Sinjai Diduga Mainkan Amprah

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Karyawan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sumber Gas Pratama yang terletak di Desa Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan merasa aneh dengan proses pembayaran gaji selama 6 bulan bekerja.

Pasalnya, setiap kali menerima gaji perbulan, amprah atau selip gaji yang harus ditandatangani karyawan sebanyak dua lembar dengan nilai amprah berbeda.

Rahmat Hidayat, salah satu karyawan PT. Sumber Gas Pratama mengatakan, merasa aneh dengan gaji yang diterimanya selama bekerja. Setiap kali menandatangani amprah gaji yang disodorkan pihak perusahaan ada dua macam dengan nominal yang berbeda.

“Amprah gaji yang diberikan ada 2 lembar dan nilainya berbeda, ada Rp1.250.000 dan kedua Rp3.100.000. Namun yang diterima hanya Rp1.250.000 perbulan dan terakhir bulan lalu saya heran ada amprah kosong diteken,” kata Rahmat kepada republiknews.co.id, Minggu (5/9/2021) kemarin.

Menurut Rahmat, apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan dengan menyodorkan dua amprah gaji yang berbeda menimbulkan sebuah pertanyaan dan persepsi yang kemana-mana.

“Entahlah, amprah gaji yang ditandatangani dengan nominal Rp3.100.000 itu untuk apa?,”ucap Rahmat yang bertugas sebagai securiti di SPPBE.

Bahkan, kata Rahmat, selama enam bulan bekerja di pangkal elpiji tersebut, dia tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan tidak ada asuransi Ketenagakerjaan.

“Tugas saya sebagai Securiti di SPPBE sangat berisiko, maka perlu pihak perusahaan memberikan Jaminan Sosial Kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun hal itu tidak ada,” katanya.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp3.165.876 sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sinjai sebesar Rp3.255.403.

Angka ini naik dari UMP tahun 2020 dan berlaku efektif 1 Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.

Ditambahkan Rahmat, dari 20 karyawan yang bekerja di SPPBE, gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Rata-rata gaji yang diterima karyawan paling tinggi sebesar Rp1.500.000 perbulan, itupun hanya teknisi,” bebernya.

PT. Sumber Gas Pratama adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Penyaluran bulk elpiji dengan wilayah Penyaluran Sinjai, Bone, dan Bulukumba.

Setiap hari 17 hingga 20 unit kendaraan  masuk di SPPBE dengan hitungan 560 tabung gas elpiji per kendaraan.

Sementara itu, Direktur PT. Sumber Gas Pratama, Sigit Saputra yang konfirmasi Via WhatsApp enggan menanggapi persoalan tersebut walaupun pesan WhatsApp terbaca. (Anto)

Halaman
Berita Terkait
Baca Juga