0%
logo header
Senin, 06 September 2021 13:16

Karyawan Tandatangani Dua Slip Gaji Berbeda, Pimpinan SPPBE Sinjai Diduga Mainkan Amprah

Situasi SPPBE yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Situasi SPPBE yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

“Entahlah, amprah gaji yang ditandatangani dengan nominal Rp3.100.000 itu untuk apa?,”ucap Rahmat yang bertugas sebagai securiti di SPPBE.

Bahkan, kata Rahmat, selama enam bulan bekerja di pangkal elpiji tersebut, dia tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan tidak ada asuransi Ketenagakerjaan.

“Tugas saya sebagai Securiti di SPPBE sangat berisiko, maka perlu pihak perusahaan memberikan Jaminan Sosial Kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun hal itu tidak ada,” katanya.

Baca Juga : Manfaatkan AI, Indosat Perkuat Posisi jadi Pionir Teknologi

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp3.165.876 sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sinjai sebesar Rp3.255.403.

Angka ini naik dari UMP tahun 2020 dan berlaku efektif 1 Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646