“Entahlah, amprah gaji yang ditandatangani dengan nominal Rp3.100.000 itu untuk apa?,”ucap Rahmat yang bertugas sebagai securiti di SPPBE.
Bahkan, kata Rahmat, selama enam bulan bekerja di pangkal elpiji tersebut, dia tidak pernah melakukan tanda tangan kontrak kerja, gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) dan tidak ada asuransi Ketenagakerjaan.
“Tugas saya sebagai Securiti di SPPBE sangat berisiko, maka perlu pihak perusahaan memberikan Jaminan Sosial Kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan, namun hal itu tidak ada,” katanya.
Baca Juga : Manfaatkan AI, Indosat Perkuat Posisi jadi Pionir Teknologi
Disisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar Rp3.165.876 sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sinjai sebesar Rp3.255.403.
Angka ini naik dari UMP tahun 2020 dan berlaku efektif 1 Januari 2021. Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.