Ditambahkan Rahmat, dari 20 karyawan yang bekerja di SPPBE, gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Rata-rata gaji yang diterima karyawan paling tinggi sebesar Rp1.500.000 perbulan, itupun hanya teknisi,” bebernya.
PT. Sumber Gas Pratama adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha Penyaluran bulk elpiji dengan wilayah Penyaluran Sinjai, Bone, dan Bulukumba.
Baca Juga : Manfaatkan AI, Indosat Perkuat Posisi jadi Pionir Teknologi
Setiap hari 17 hingga 20 unit kendaraan masuk di SPPBE dengan hitungan 560 tabung gas elpiji per kendaraan.
Sementara itu, Direktur PT. Sumber Gas Pratama, Sigit Saputra yang konfirmasi Via WhatsApp enggan menanggapi persoalan tersebut walaupun pesan WhatsApp terbaca. (Anto)