0%
logo header
Kamis, 20 Januari 2022 08:29

Kasus Garuda Indonesia, Kejaksaan Perkiraan Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Triliun

Jaksa Agung Burhanuddin, memberikan keterangan Pers terkait kasus dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia, Rabu (19/01/2022).
Jaksa Agung Burhanuddin, memberikan keterangan Pers terkait kasus dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia, Rabu (19/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Diperkirakan kerugian Negara sementara akibat perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan dan Penyewaan Pesawat PT Garuda Indonesia (GIAA) mencapai Rp3,6 Triliun.

Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk pengadaan dan penyewaan Pesawat Garuda Indonesia itu sudah dinaikan ketahap penyidikan, meskipun belum diikuti dengan penetapan tersangka.

Tim Penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Kasus Rekayasa Korupsi PLTMG Namlea Jadi Perhatian Kejagung

“Mulai hari ini, kasus korupsi PT Garuda Indonesia sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan umum dan tahap pertama ini akan kita dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 dulu,” tuturnya, di Kejagung, Rabu (19/01/2022) kemarin.

Ia memastikan, Kejagung tidak akan kesulitan mengungkap tersangka yang terlibat dalam perkara korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia itu mengingat KPK juga sempat menanganinya.

Dia mengatakan tim penyidik bakal berkordinasi secara intensif dengan KPK untuk menangkap dan memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia.

Baca Juga : Kumpulkan 459 Calon Jaksa, Ini Pesan Jaksa Agung Burhanuddin

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem, kasus ini sebelumnya kan sudah tuntas di KPK, jadi kami akan kordinasi ,” jelasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646