0%
logo header
Kamis, 10 November 2022 12:11

Kasus Impor Garam, Kejagung Duga Ada Setoran ke Pejabat Kemenperin

Chaerani
Editor : Chaerani
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Wahyu Widodo / Republiknews.co.id)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Wahyu Widodo / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya uang setoran dari para pengusaha importir garam kepada para pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Tiga di antaranya adalah pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun kelima pejabat tersebut diantaranya Muhammad Khayam (MK) selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin 2019-2022, Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur IKFT Kemenperin, dan Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat IKFT.

Baca Juga : Kasus Rekayasa Korupsi PLTMG Namlea Jadi Perhatian Kejagung

Sedangkan satu tersangka lain dari pihak swasta adalah Tony Tanduk (FTT) dan SW atau ST selaku manajer pemasaran PT Sumtraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kejagung menduga tersangka Sanny Wikodhiono (SW) alias Sanny Tan (ST) selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) dan Tony Tanduk (FTT) selaku ketua AIPGI berperan menghimpun dana tersebut.

“Dalam perannya selaku bendahara AIPGI tersangka SW alias ST bersama-sama dengan ketua AIPGI, yakni tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan atau diberikan kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” jelas Kepala Pusat Penerangam Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Rabu (09/11/2022).

Baca Juga : Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketut mengatakan, penyidik menduga uang setoran itu diberikan untuk dua hal. Salah satunya, mendapatkan rekomendasi pengalihan garam impor untuk kebutuhan industri aneka pangan, menjadi garam konsumsi. Kedua, terkait dengan penetapan kuota impor garam.

“Tersangka SW alias ST bersama-sama tersangka FTT, diduga telah memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di Kementerian Perindustrian,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646