0%
logo header
Minggu, 02 April 2023 15:59

Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Praktisi Hukum: Dituntut Tidak Berdasarkan Bukti

Redaksi
Editor : Redaksi
Praktisi Hukum, Ricky Vinando, S.H. (Istimewa)
Praktisi Hukum, Ricky Vinando, S.H. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Menanggapi tuntutan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando menyebut JPU pura-pura tidak memahami apa yang seharusnya ada dalam pembuktian kasus Teddy Minahasa.

“JPU kan nuduhnya sabu ditukar jadi tawas, itu tidak ada bukti karena tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Ahli Kimia Forensik dalam berkas perkara,” kata Ricky Vinando, Minggu (02/04/2023).

Baca Juga : Diduga Terima Gratifikasi, Hakim Pengadilan Niaga Makassar Dilaporkan ke KPK hingga MA

Ia melanjutkan, harusnya bukti itu ada untuk memastikan apakah yang dicurigai sebagai tawas apakah sesuai dengan rumusan kimia tawas dan bagaimana hasil uji terhadap air, dapat menurunkan PH atau tingkat keasaman air.

“Itu semua tidak ada kan, jadi jelas tuntutan JPU adalah tidak berdasarkan hukum dan bukti,” tanya Ricky Vinando.

Lanjut Ricky, tidak bisa sabu ditukar jadi tawas hanya dari chatingan dan kata-kata saja, tetapi kandungannya harus dapat dibuktikan secara kimia forensik.

Baca Juga : Empat Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Sabu Bersama Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka

Terlebih lagi tidak pernah dibuka hasil pemeriksaan digital forensik terhadap Handphone dan WhatsApp Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Di persidangan pun Ahli Digital Forensik pihak JPU tidak bisa menampilkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap HP dan WhatsApp Teddy Minahasa,” pungkasnya.

Hanya, hasil digital forensik terhadap WA Linda alias Anita dan AKBP Doddy Prawiranegara saja yang ditampilkan.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Temukan Keterlibatan Irjen Teddy M Sebagai Pengendali Sabu pada Pengungkapan Kasus

“Ada apa? kok begitu? jelas ada yang tidak fair dalam kasus Teddy Minahasa karena tidak berdasarkan bukti”, tegas Ricky.

“Pun rekaman suara seolah olah suara Irjen Pol Teddy Minahasa itu juga tidak bisa dijadikan bukti dan bukan bukti, karena tidak dilakukan penyitaan dan juga tidak pernah dilakukan pemeriksaan audio forensik, sehingga secara hukum menjadi tidak jelas suara siapa itu karena untuk memastikan suara siapa harus dilakukan pemeriksaan audio forensik meliputu pitch, formant, sptektogram, bandwitdh dan likelihood ratio pada sebuah suara,” tambahnya.

Ricky menyatakan Teddy Minahasa hanya dikait-kaitkan oleh AKBP Doddy dan Linda alias Anita karena tidak ada bukti bahwa sabu ditukar menjadi tawas. Dan menurutnya dakwaan JPU sudah tidak terbukti, diperparah tidak ada sedikitpun sisa barang bukti tawasnya.

Baca Juga : Kapolda Jawa Timur Ditangkap Atas Dugaan Jual Sabu 5 Kilogram

“Doddy pangkatnya sudah AKBP, masa sih tidak ngerti cara melindungi dirinya sendiri kalau dia merasa dia dijebak orang. Kan harusnya dia saat itu ambil tawasnya satu sendok aja kalau memang ada tawasnya supaya jadi barang bukti di Pengadilan, tapi kan semuanya dia musnahkan. Artinya tidak ada satu pun bukti sabtu ditukar jadi tawas,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646