0%
logo header
Sabtu, 12 Februari 2022 17:58

Kasus Penikaman Purnawirawan Polri di Soppeng, Polisi Amankan 4 Pelaku

Rizal
Editor : Rizal
Jajaran Polres Soppeng saat menggelar press release kasus penikaman Purnawirawan Polri di Kecamatan Lilirilau, Sabtu (12/2/2022). Foto: Istimewa
Jajaran Polres Soppeng saat menggelar press release kasus penikaman Purnawirawan Polri di Kecamatan Lilirilau, Sabtu (12/2/2022). Foto: Istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Kepolisian Resort (Polres) Soppeng merilis kasus penikaman purnawirawan Polri, Kompol (Purn) Kamaruddin (63), Sabtu (12/2/2022). Mantan Kapolsek Lilirilau itu meregang nyawa di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirialau, Soppeng pada Rabu (9/2/2022) sore.

Polres Soppeng kini mengamankan 4 orang terduga pelaku. Mereka adalah warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku masing-masing berinisial SN (19), ED (21), YM (19) dan ZN (20). Keempatnya diamankan pada Jumat (11/2/2022) kemarin.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita mengaku jika keempat terduga pelaku berhasil diamankan setelah bekerjasama dengan Polres Bone. Hal ini karena domisili para terduga pelaku berada di Kabupaten Bone.

“Kronologis kejadiannya terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirialau, Soppeng. Berawal dari anak korban yang mengendarai sepeda motor menyalip motor pelaku di jalan sehingga terjadilah ketersinggungan,” kata Santiaji saat menggelar press release kasus tersebut.

Menurutnya, pelaku pun mengejar anak korban hingga ke kediamannya di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau. Di halaman depan rumah korban sempat terjadi percekcokan.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

Almarhum Kamaruddin keluar untuk membela anaknya. Namun nasib naas menimpanya. Ia ditikam oleh pelaku tepat didada bagian kanan hingga meregang nyawa.

“Empat orang pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Kini mereka ditahan di Polres Soppeng dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 subsider 351 ayat 3, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tambah Santiaji.

Menurutnya, dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku. Diantaranya satu buah badik, satu buah balok dan sarung yang bersimbah darah. (*)

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646