REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Koalisi Anti Korupsi (Katik) Sinjai kembali angkat bicara terkait dugaan penggunaan Anggaran Dana Tambahan Bantuan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulsel, pada Rabu (08/07/2020).
Wakil ketua Katik Sinjai, Hasanuddin mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sinjai pada tanggal 15 Juni 2020, dimana kesimpulan bersama disepakati untuk melaksanakan RDP lanjutan dengan mengundang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam pengelolaan Anggaran Covid-19, diantaranya Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas PUPR Sinjai yang saling lempar tanggungjawab.
Namun sampai hari ini belum ada kejelasan kapan akan dilaksanakan RDP lanjutan yang sudah 3 pekan berlalu.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Jadi kami menilai kalau Anggota
DPRD Sinjai bermain mata dengan Pemerintah Daerah Sinjai sehinggah RDP lanjutan tidak dilaksanakan sampai saat ini,” ujarnya.
“Padahal ini sangat peting, pasalnya anggaran penanganan Covid-19 di Sinjai tidak sedikit jumlahnya, dan penggunaannya kami duga banyak yang bermasalah,” tambahnya.
Katik meminta kepada Anggota dan Pimpinan DPRD Sinjai, serta mempertanyakan terkait RDP lanjutan yang sudah disepakati tidak dilaksanakan.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Kalau memang DPRD Sinjai tidak mampu melaksanakan RDP lanjutan dengan menghadirkan semua OPD yang terkait, lebih baik Anggota dan Pimpinan DPRD Sinjai angkat kaki dari Gedung DPRD Sinjai,” ujarnya.
Marwah DPRD Sinjai terkesan sudah tergadaikan, pasalnya, kata wakil ketua Katik Sinjai, fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Sinjai sebagai penyeimbang dari kekuasaan kepala daerah yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh Undang-Undang telah wafat demi kepentingan.
“Kita semua tahu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tentu saja dalam melaksanakan tugasnya harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Disamping itu juga menjalankan kontrol terhadap penggunaan anggaran, namun hak Interplasi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 43 ayat(1) huruf a, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Kepala Daerah. Yakni mengenai kebiakan, namun sepertinya UUD tersebut sudah di makam’kan di lokasi pemakaman Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Sementara, Ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal, yang dimintai tanggapannya menilai pernyataan Katik Sinjai adalah Fitnah.
“Semoga kita semua diampunkan Allah utamanya yang menyebar fitnah, terimah kasih,” singkat politisi Gerindra itu. (ant)