REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA – Dua pria berinisial APM (20) dan LLP (20) diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota. Keduanya kedapatan hendak membawa narkotika jenis ganja ke atas KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Laut Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Informasi yang dirangkum, penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes MS bersama 5 personil setelah mendapat informasi lapangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/4/2022) lalu saat KM Gunung Dempo bersandar di Pelabuhan Laut Jayapura. Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang membawa ganja melalui jalur laut.
Baca Juga : Tinjau Lokasi Banjir di Biringkanaya, Munafri Siapkan Solusi Permanen dan Konkret
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal langsung bergerak dan memantau di Pelabuhan Laut Jayapura. Tim lalu menangkap terduga APM beserta barang bukti ganja sekitar pukul 16.10 WIT. Sementara terduga LLP beserta barang bukti ganja ditangkap sekitar pukul 16.40 WIT pada saat hendak naik kapal.
“Dari tangan pelaku APM, tim berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1 paket plastik bening ukuran sedang, kemudian untuk pelaku LLP tim berhasil mengamankan 65 paket kliper ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang,” terang Iptu Alamsyah Ali, Senin (11/4/2022).
Setelah diinterogasi, kata Alamsyah, diketahui APM hendak membawa ganja ke Nabire Papua untuk dipakai sendiri. Sedangkan LLP membawa ganja ke Manokwari Papua Barat untuk dijual di sana. Kedua pelaku telah ditahan dan barang bukti ganja telah disita dan dibawa ke Mapolresta Jayapura.
Baca Juga : Dari Kepedulian Jadi Aksi, Sandiana Soemarko Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
APM dan LLP telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk asal barang bukti ganja, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut karena kedua pelaku yang ditangkap berbeda kasus,” tutupnya. (*)
