REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus memperkuat pengawasan perlintasan orang asing.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Udara, di Hotel Dalton Makassar. Pada pertemuan tersebut dihadiri langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra.
Jaya mengatakan, meningkatnya arus keluar-masuk orang asing di Sulsel pasca pandemi Covid-19 tentunya memiliki sisi keuntungan dalam hal kepentingan ekonomi maupun pariwisata, akan tetapi terdapat pula potensi oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memiliki tujuan tidak baik dan mengganggu keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum yang harus diwaspadai bersama.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sehingga, keberadaan Kantor Imigrasi Makassar sebagai leading sektor dalam hal pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah kerja meliputi 11 kabupaten kota tentu tidak dapat bekerja sendiri. Tetapi diperlukan sinergitas antar lembaga terkait yang tergabung dalam Tim PORA Udara.
“Utamanya secara khusus pada perlintasan orang asing melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin maupun Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar,” tegasnya di sela-sela kegiatan, kemarin.
Lanjut Jaya, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan pada keberadaan dan kegiatan orang asing, tetapi juga terhadap WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, mencegah mereka diperdaya menjadi korban kejahatan lintas negara, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau menjadi Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan, dalam pelaksanaan tugas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, Imigrasi Makassar memerlukan sinergitas dari berbagai pihak. Tujuannya guna mendukung optimalisasi dan efektifitas penegakan hukum keimigrasian.
“Khususnya pada pengawasan perlintasan orang asing di Bandara Sultan Hasanuddin,” terangnya.
Lanjut Agus yang juga Ketua Tim Pora Bandara Udara, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Udara ini telah dibentuk sejak 2020 yang berjumlah 20 orang. Mereka berasal dari instansi berbeda, dan semuanya merupakan mitra strategis Imigrasi Makassar yang dapat berperan serta dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban sehubungan dengan keberadaan dan orang asing di wilayah Kota Makassar.
