REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dugaan adanya korupsi ini dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
“Kalau pengembangan pasti, Insya Allah tak akan berhenti di sini, akan dikembangkan sampe benar-benar Garuda (Indonesia) ini bersih,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (11/01/2022) kemarin.
Baca Juga : PLN Ajukan Anggaran Rp3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Burhanuddin mengatakan, dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia terjadi saat kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) berinsial AS.
“Untuk ATR 72-600 ini di zaman AS, dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
Baca Juga : Tinjau PLTS PLN, Menteri BUMN Pastikan Peringatan HUT RI di IKN Gunakan Listrik Hijau
“Garuda Indonesia ini kan lagi proses restrikturisasi, tapi kita ketahui juga ada data valid. Diketahui dalam pengadaan pesawat terbang dan leasing ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda, khususnya hari ini adalah ATR 72-600,” jelas Erick.