REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejagung menyatakan berkas perkara istri Irjen Pol SF, PC belum lengkap. Dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” jelas Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga : Muslimin Bando Siap Salurkan Beasiswa dan Revitalisasi Sekolah di Dapil Sulsel III
“Berkas perkara PC nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa”, tambah Ketut.
Selain PC, Kejagung juga menyebut berkas FS, Bharada E, Bripka RR, KM dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.
“Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil,” Imbuhnya.
Baca Juga : Kemenkumham Gelar Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, Sekjen: Tunjukkan Usaha Terbaik
“Dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tutupnya. (*)