REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Citilink Indonesia J (inisial) sebagai saksi dalam kasus sengkarut pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (18/02/2022).
Selain J, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yakni VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (persero) Tahun 2015 berinisial RAR. Dia juga diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang fakta hukum tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penyidikan terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Hal itu disampaikan langsung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar mencapai triliunan rupiah akibat tindak pidana korupsi ini. (*)
