0%
logo header
Rabu, 08 Februari 2023 09:33

Kejaksaan Negeri Selayar Edukasi Siswa SMPN 2 Bontomatene Melalui Program JMS

La Saddam
Editor : La Saddam
Anggota dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama para Guru dan Siswa SMP Negeri 2 Bontomatene, Selasa (07/02/2023). (Istimewa)
Anggota dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bersama para Guru dan Siswa SMP Negeri 2 Bontomatene, Selasa (07/02/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Pihak SMPN Bontomatene dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan kekerasan pornografi pada generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa (07/02/2023) kemarin.

Pelaksanaan program JMS ini mendapat dukungan penuh oleh Kepala Sekolah, Guru dan para Siswa/Siswi SMPN 2 Bontomanai Kepulauan Selayar.

Terlihat antusias siswa dan siswi dalam menyimak materi penyuluhan hukum yang disajikan para pemateri dari pukul 10:00 Wita hingga selesai.

Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal

Penyuluhan hukum tersebut mengusung tema “Cegah Kekerasan Terhadap Anak”
dan tagline “Kenali Hukum dan Jauhkan Hukuman” yang dibawakan oleh 3 (tiga) Jaksa dari Kejaksaan Negeri Selayar sebagai pemateri yakni Dian Anggraeni Sucianti (Kasubsi Intelijen), Wita Oktadeanti (Kasubsi Penuntutan Pidum) dan Yusnita Mawarni (Kasubsi Penyidikan Pidsus).

Kasubsi Intelijen, Dian Anggraeni pada awak media menjelaskan bahwa tujuan program JMS merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dalam upaya memberikan edukasi pemahaman hukum kepada pelajar baik siswa dan siswi sejak dini.

“Kita memberikan pemahaman hukum dan menjauhi hukuman, kegiatan ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan dini dimana nilai atau angka statistik kekerasan yang jumlahnya tiap tahun meningkat. Hal ini kita lakukan merujuk pada penyampain Presiden RI Joko Widodo yang telah diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak,” ungkapnya.

Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat

Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Penuntutan Pidum, Wita Oktadeanti mengungkapkan bahwa memberikan pengenalan dan pemahaman terkait hukum antaranya hukum berdasarkan isinya, serta pemahaman hukum secara umum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Ada beberapa materi yang kami sampaikan terkait UU kekerasan terhadap anak dan UU Fornografi. Terkait kekerasan anak, kita berupaya beri pemahaman dan bangkitkan keberanian anak untuk melawan terhadap tindak kekerasan bullying,” Terangnya.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Pidsus, Yusnita Mawarni mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan saat ini adalah program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Baca Juga : Penutupan Sementara Kawasan Pantai Jeneiya Selayar, Bentuk Komitmen Bersama Lestarikan Ekosistem Laut

“Program yang kita lakukan saat ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Dalam pelaksanaan tahun 2023 ini, kita baru laksanakan baru 1 (satu) Sekolah di SMPN Batangmata,” uangkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, program ini untuk memperkaya ilmu pengetahuan bagi pelajar terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum.

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646