REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan pemulihkan Keuangan Negara yang berasal dari kegiatan pembangunan drainase Pemerintah Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan pembangunan drainase dari Dana Alokasi Umum sebanyak tiga titik atau segmen pekerjaan diantaranya Drainase Lingkungan Manggarabombang dengan anggaran senilai kurang lebih Rp184 juta, Drainase Lingkungan Batulappa kurang lebih Rp191 juta dan drainase Lingkungan Pangasa kurang lebih Rp199 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnain Lopa mengatakan sebanyak tiga kelompok tani telah mengembalikan kelebihan atas pembayaran yang dilakukan oleh Lurah Samataring kepada Kejaksaan Negeri Sinjai melalui instrumen pada bidang perdata dan tata usaha negara yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah melalui bendera penerimaan Kejaksaan Negeri Sinjai dalam bentuk format Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dari tiga item kegiatan tersebut.
Baca Juga : Reses di Sinjai, Warga Curhat Soal Sarana Pertanian ke Anggota DPRD Sulsel Gerindra
“Hasil audit investigasi APIP/ inspektorat Sinjai selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp83 juta yang diperoleh dari satuan harga terdiri dari komponen material,” ucapnya saat ditemui diruangan kerjanya. Rabu (30/3/2022).
Zulkarnain menyebut dari tiga kegiatan tersebut masing-masing pekerjaan drainase lingkungan Batulappa yang dilaksanakan oleh Poktan Aloreng terdapat selisih pembayaran sebesar kurang lebih Rp21 juta.
Sementara pekerjaan drainase di lingkungan Manggarabombang yang dilaksanakan KSM samaturue senilai kurang lebih Rp31 juta dan drainase di lingkungan Pangasa yang dilaksanakan Pokdakan Hijau Lestari sebesar kurang lebih Rp30 juta.
Baca Juga : Reses di Sinjai, H. Patudangi Azis Serap Aspirasi Masyarakat soal Retribusi TPI Lappa
“Untuk proses hukumnya telah dihentikan demi hukum karena para pihak telah kooperatif untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang dilakukan sebelumnya oleh pihak Lurah Samataring mengingat bobot progres fisik pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan bobot atau progres fisik yang dilaporkan pada saat pengajuan termin pembayaran oleh masing-masing kelompok,” pungkasnya. (*)