REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai kembali memberikan penyuluhan hukum kepada santri dan santriwati di pesantren Al-Markaz Al-islami di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Mengangkat tema “Bahaya Bullying bagi Generasi Milineal” Kejaksaan ingatkan agar para santri untuk tidak melakukan bentuk-bentuk penghinaan baik secara fisik, herbal maupun pertemanan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat bersama rombongan pemateri dari Kejaksaan Negeri Sinjai, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Markaz Al-Islami Ustad Fadhlullah Marzuki, serta anak-anak santri dan santriwati Pondok Pesantren Al-Markaz Al-Islami.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Helmy Hidayat mengatakan, kegiatan yang kami lakukan merupakan pembelajaran terhadap sanksi dan bahaya Bullying bagi generasi Milineal khususnya bagi para santri yang menuntut pendidikan ilmu di pesantren.
“Wujud jaksa masuk pesantren merupakan langkah yang dilakukan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang jenis atau macam-macam bullying serta sanksi dan dampak buruk bagi pelaku dan korban itu sendiri,” ucapnya saat memberikan sambutan, Selasa (23/03/2021).
Lanjut Helmy, bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah kebanyakan adalah anak-anak yang masih dibawah umur sehingga sanksi pidana baiknya menjadi upaya hukum setelah upaya Perdamaian telah dilakukan terlebih dahulu.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Untuk sanksi Bullying salah satunya dijelaskan pada kitab undang-undang hukum pidana (KHUP) pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 dengan pidana penjara serta undang-undang ITE penghinaan melalui media elektronik/media sosial pasal 27 ayat (3) jo, pasal 45 ayat (3),” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Markaz Al-Islami, H. Fadhlulah Marzuki mengapresiasi atas kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan negeri sinjai melalui seksi intelijen atas program jaksa masuk pesantren ini, karena ini tentunya menjadi ilmu bagi anak-anak santri kita sehingga anak-anak kita nantinya bisa memahami tentang kondisi atau konsep hukum dan efeknya.
“Kami berharap, kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh kejaksaan saja, tetapi aparat hukum yang lain seperti dari pihak kepolisian agar anak-anak santri kita bisa lebih memahami lagi kondisi atau konsep hukum dan efeknya,” kuncinya. (Anto)