0%
logo header
Jumat, 03 Juni 2022 16:10

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Gowa

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis tersangka kasus korupsi dana desa di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (03/06/2022). (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat merilis tersangka kasus korupsi dana desa di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (03/06/2022). (Foto: Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan lima tersangka pada kasus korupsi pengadaan truk sampah di desa dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD). Indikasi kerugian pada kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp 4,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan, kelima tersangka korupsi pada kasus tersebut antara lain, AM yang merupakan kontraktor pengadaan dari PT Bima Raja Mawelang asal Kabupaten Wajo, kemudian AS yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gowa, SA Koordcam Bontolangkasa dan FT Koordcam Pallangga, dan AAS yang merupakan Supervisor PT Astra Izusu Internasional atau pihak yang mengadakan barang. 

“Penetapan tersangka dilakukan Kejari Gowa pada Kamis kemarin. Kami kemudian langsung menjemput empat tersangka masing-masing dirumahnya tanpa perlawanan. Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan yakni AAS,” katanya di sela-sela prescon yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Gowa, Jumat (03/06/2022).

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Yeni menyebutkan, korupsi pada pengadaan truk sampah ini terdapat di 86 desa dari 121 desa di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa dengan masing-masing desa terdiri dari satu unit truk sampah. Selain itu dalam pengadaan truk sampah terdiri dari dua merk dari brand berbeda yakni Toyota dan Izuzu.

“Khusus truk merk Toyota itu tidak bermasalah, yang bermasalah ini adalah 86 desa yang melakukan pengadaan truk merk Izusu,” katanya.

Ia menjelaskan, pengadaan truk sampah tersebut berindikasi bodong sebab truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.

Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan

“Faktur pembeliannya juga ada dan kami sudah sita, ” jelasnya.

Lanjutnya, mobil truk sampah tersebut masing-masing telah dimiliki para pemerintah desa yang bersangkutan, namun proses pengadaannya yang menyimpang. Di mana terjadi indikasi penunjukan satu perusahaan tertentu sebagai pemenang, dan dua perusahaan peserta tender lainnya diketahui fiktif.

“Kerugiannya selain tidak ada surat-surat dan pembayaran pajak, juga tidak ada perhitungan untuk bak truk atau dump truknya karena penyedia ini sendiri yang buat dump-nya dan tidak sesuai dengan spesifikasinya dan sementara dilakukan perhitungan oleh BPKP, ” jelas Yeni lagi.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab dan Kemenag Gowa Wujudkan Pembangunan Daerah Lebih Maju

Kemudian, dalam penyidikan kasus ini tersebut tercatat anggaran pembelian satu unit truk sampah per desa sebesar Rp 403.800.000, sementara harga beli truk sampah Rp 280 juta berdasarkan harga dealer (pun dalam kondisi kosong tanpa karoseri).

“Dari penjajakan penyidik, truk sampah dibeli tanpa karoseri alias penyedia yang kemudian akan membuatkan bak sendiri bahkan penyedia juga berjanji akan membuatkan surat-surat administrasi truk-truk sampah tersebut. Namun pada kenyataannya hingga masalah ini masuk rana hukum, baik pembuatan bak, surat-surat itu tidak ada,” katanya.

Bahkan dalam pengadaan truk sampah ini pun tanpa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa dan tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDes).

Baca Juga : 2026, Pemkab Gowa Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan di Biringbulu

“Setelah melakukan penahanan kepada tersangka yang saat ini kami titip di Rutan Polres Gowa kami akan segera kami mengajukan ke Pengadilan Tipikor dan melakukan penyidikan lebih dalam lagi untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lainnya,” terangnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646