REPUBLIKNRES.CO.ID, JENEPONTO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020.
Kedua tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris DPRD Jeneponto MA dan MF selaku PPK.
Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Alan Bastian, mengungkapkan keduanya ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus dari Freman yang ditahan sebelumnya.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Dua orang tadi dilakukan penahan dan ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana rutin DPRD Tahun 2020,” ujarnya, di hadapan awak media, Senin (24/10/2022).
“Mantan Sekwan berinisial MA dan MF selaku PPK Kantor DPRD Jeneponto,” sebut Bastian.
Kedua tersangka memiliki peran penting dalam keterlibatan kasus korupsi sehingga negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“Untuk kerugian negara sendiri senilai Rp 2,2 miliar dari total Rp 17 miliar total keseluruhan anggaran,” jelasnya.
Selain kedua tersangka, kasus yang telah menyeret Freman tentunya akan terus dilakukan pendalaman.
“Tentu akan terus dilakukan pengembangan dan nanti akan dicari bukti-bukti sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegasnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Terkait penahanan yang dilakukan oleh pihaknya, kedua tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Jeneponto.
“Kami akan melakukan proses penahanan 20 hari ke depan untuk para tersangka,” ucap Bastian.
“Pasal 2 dan pasal 3 tentang undang- undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.
