REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) menetapkan seorang tersangka dugaan penyalahgunaa korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021.
Penetapan tersangka usai diperiksa selama 8 jam oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto hingga pukul 23.00 wita, Kamis malam (25/04/2024).
Tersangka yang ditahan tersebut yakni inisial AR sebagai perwakilan distributor pupuk Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, mengatakan tersangka AR terancam pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Bahwa AR tersangka tersebut disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Susanto.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AR tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 April 2024 sampai tanggal 14 Mei 2024 di Rutan Jeneponto,” tutur Susanto.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Dia juga menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Jeneponto yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.
“Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Jeneponto untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. Penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah,” tuturnya.
Modus ini menjadi perhatian Kejari Jeneponto karena sangat berdampak terhadap petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan,” pungkas Kajari Susanto Gani.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Setelah melalui pemeriksaan tersangka AR akhirnya langsung dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan memakai rompi pink yang dikawal khusus tim Penyidik Kejari Jeneponto, dengan menggunakan mobil kijang Inova. (*)
