REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana narkotika, perlindungan anak, penganiayaan serta tindak pidana umum lainnya, dihalaman kantor Kejari Luwu Timur, Rabu (21/12/2022).
Pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana itu sudah mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Malili selama periode 2021-2022.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Luwu Timur, Vidi Edwin Parluhutan Siahaan, mengungkapkan, Kejari Luwu Timur melakukan pemusnahan sejumlah perkara narkotika sebanyak 57 perkara dengan jumlah sabu-sabu 275,5514 gram obat jenis THD logo Y warna putih sebanyak 12,583 butir, tablet tramadol sebanyak 3.789 tablet.
Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Muhammad Zubair mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan perkara pidana yaitu kasus narkoba dan kasus kejahatan umum lainnya diwilayah Kabupaten Luwu Timur.
“Pemusnahan seluruh barang bukti itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan,” ucap Kajari Luwu Timur, Zubair.
Selain itu, Zubair juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat memberantas narkotika melalui lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar rumah.
Baca Juga : Sabu 23 Gram Hingga Barang Bukti Kasus MiChat Dimusnahkan Kejari Soppeng
Serta mengimbau pentingnya peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi keselamatan bangsa, negara dan anak cucu dimasa depan.
