0%
logo header
Rabu, 15 Juli 2020 18:43

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Jenis Sabu

La Saddam
Editor : La Saddam
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Jenis Sabu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara melebur narkoba jenis Sabu ke dalam air dan  membakar sebagian barang bukti lainnya, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Rabu (15/07/2020).

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai bersama unsur Forkopimda, Kepala Seksi, Kasubsi, dan Jaksa lingkup Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kepala kejaksaan negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap perkara  berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana umum (Tipidum) dari bulan januari hingga mei tahun 2020 ini dan adapun perkara sejak bulan Januari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Erfah Basmar menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini dari total sebanyak 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara narkotika.

“Barang bukti yang dieksekusi, yakni barang bukti perkara narkotika jenis sabu seberat 77,05 gram yang ditaksir nila kurang lebih Rp 100 juta, barang bukti obat daftar G sebanyak 350 biji, barang bukti narkoba ganja sintetis, pakaian dan senjata tajam serta handpone,” ungkapnya. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646