REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Selasa (10/09/2019) kemarin, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Dari pemusnahan barang bukti tersebut, nampak Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Suwarno.SH.MH, memusnahkan barang bukti berupa Pistol rakitan dengan menggunakan alat Gurinda.
Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum berjalan lancar yang disaksikan oleh Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho, Dandim 1423 Soppeng Letkol. Arm. Fajar Catur Prasetyo, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng dan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng serta Pegawai Kejaksaan Negeri Soppeng.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Sekedar diketahui, Perkara yang dimusnahkan sejak April 2018 sampai Agustus 2019 dengan total Perkara sebanyak 44 Perkara diantaranya Narkotika 38 Perkara, Judi 5 Perkara dan Tipiring (tindak pidana ringan) sebanyak 1 Perkara. (Yusuf)