0%
logo header
Selasa, 13 Juni 2023 10:08

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Chaerani
Editor : Chaerani
Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum di Halaman kantor, Senin (12/06/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Soppeng, Hasmiaz melaporkan tujuan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan Hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

“Juga dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barang rampasan,” ucapnya.

Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur

Disamping itu, pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara tindak Pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara Narkotika jenis sabu yang terpidana 9 orang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23.3638 gram, alat isap sabu/bong 3 buah, handpone 4 unit, batang kaca pireks 2 buah, kotak hitam/dos handpone 1 buah, pembungkus sabun merk zinsui 1 buah, shaset plastik kosong 1 ball, timbangan digital 2 unit, sendok sabu 2 buah dan korek gas 2 buah.

Untuk perkara Zina dengan terpidana 2 orang dengan barang bukti berupa celana pendek 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung 1 buah, BH/Bra sebanyak 1 buah, Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian dengan 3 terpidana dengan barang bukti berupa sarung badik 1 buah, papan/lap/boart 1 buah, linggis 1 buah dan pisau 1 buah.

Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10

Sedangkan perkara perjudian dan Michat yang terpidana 3 orang dengan barang buktinya berupa handpone 1 unit, akun togel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sejumlah 1 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang telah menegakkan tindak Pidana Narkotika, begitupun kepada Jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan penyidik dalam pembuktian perkara.

“Kita masing-masing bekerja secara independen, namun tetap menjalankan profesionalitas dari institusi masing-masing,” ungkap Kajari Soppeng Salahuddin., SH.MH.

Baca Juga : Gotong Royong, Wabup Soppeng Hadir di Tengah Masyarakat

“Pemusnahan di Kejari Soppeng dilaksanakan 2 kali dalam setahun,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya dengan menilai perkara di Kabupaten Soppeng tidak terlalu banyak, namun mengingatkan agar tetap waspada utamanya tindak Pidana Narkoba.

“Insah Allah, jajaran Kejari Soppeng akan menjalankan amanah secara profesional,” tutupnya.

Baca Juga : Buka Acara Ramah Tamah, Wabup Soppeng Lutfi Halide Sebut Pemda Alokasikan Beasiswa Pendidik

Sebelum pemusnahan barang bukti, penandatangan berita acara oleh Wabup Soppeng Lutfi Halide, Anggota Forkopimda, Wakil Ketua pengadilan Negeri Soppeng, Ketua pengadilan Agama, Wakil direktur RSUD La Temmamala dan Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng.

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646