REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dinobatkan sebagai peringkat ketiga (3) dalam hal penanganan kasus dengan bentuk Restorative Justice.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Mas’ud, di Aula Kantor Kejari Soppeng, Senin (12/12/2022).
Disamping itu, Mas’ud menyampaikan perkembangan kasus tahun 2022 melalui Pidana Khusus (Pidsus) yakni terdapat 1 dalam proses Lidik dan Penyeledikan serta penuntutan terdapat 3 kasus.
Baca Juga : Belajar Pengembangan Sapi Perah, Bupati Soppeng Kunjungi Pasuruan Jawa Timur
“Salah satunya kasus PNPM kemarin yang berhasil dipulihkan keuangan Negara sebesar 215 juta dari pengelolaan simpang pinjam PNPM,” ungkapnya.
Sementara, pendampingan yang dilakukan Kejari Soppeng di tahun 2022 yaitu 4 buah ruan jalan dan 1 bangunan pasar yang kesemuanya dinilai progresnya bagus.
Selain itu, ia menyampaikan adanya program Kejari Soppeng untuk mendampingi masyarakat hingga kasusnya dihentikan, namun syaratnya seperti Penggelapam, Pencurian dan Penggelapan hingga kasus-kasus lainnya dibawah ancaman Hukumannya 5 tahun.
Baca Juga : LHP LKPD Tahun 2023, Soppeng Raih WTP ke-10
“Program ini untuk membantu masyarakat dan mewujudkan visi misi Pemda yaitu lebih melayani, maju dan sejahtera,” tutupnya. (*)
