REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai menampik pernyataan Kepala Dinas Infokom dan Persandian Sinjai, Irwan Suaib, soal pelibatan dan pendampingan dalam penyediaan jaringan internet dengan menggunakan dana covid-19.
Kejari Sinjai melalui Kepala Seksi Intel, Zaenal Abidin Salampesi, yang ditemui Rabu (08/07/2020) sore kemarin, tegas menjelaskan pernyataan Irwan Suaib beberapa waktu lalu di media terkesan ketaksaan informasi.
Pasalnya,Kasi Intel mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pendampingan penyediaan jaringan Internet di beberapa titik yang menggunakan dana Covid-19.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“OPD-OPD ini memang betul didampingi saat MoU, tapi faktanya ada beberapa OPD yang berjalan tanpa melaporkan, misalnya ‘Pak, kami ingin mengadakan seperti ini’, Seperti halnya Dinas Infokom, terkait pengadaan jaringan Internet, minta maaf saya sampaikan, tidak ada kordinasinya,” jelasnya.
Lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai juga mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sinjai yang terlibat langsung pengelolaan anggaran setidaknya pro aktif berkoordinasi agar lebih transparan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya penyimpangan hukum.
“Kami di sini Pasif, kami tidak ingin dinilai mengintervensi jika kami harus bertanya realisasi ke OPD-OPD yang mengelola anggaran dana Covid-19,” kuncinya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Sebelumnya, Irwan Suaib kepala Dinas Infokom dan Persandian yang juga juru bicara (Jubir) Tim Gugus Covid-19 Sinjai, legowo menanggapi temuan Komite Legislatif (Kopel) Sulsel. Dirinya menggaransi jika pengadaan jaringan internet telah dan sesuai prosedur.
“Insya Allah semua yang kami lakukan bisa kami pertanggung jawabkan. Karna semua yang kami lakukan di awasi oleh Aparat, Polisi, Kejaksaan, Inspektorat dan masyarakat Sinjai,” jelasnya beberpa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya, Kopel temukan kejanggalan dalam harga pengadaan peralatan Antena Rocket M5, Antena Power Beam M5, Wifi router Mikrotik, Kabel LAN/UTP, Konektor, Tiang Antena pipa galvanis untuk lima titik , wifi router 4G TP-Link di Posko Sinjai Barat, Beberapa posko yang menggunakan layanan Telkom berupa pemasangan WiFi Diskominfodas 100 Mbps, posko media center 100 Mbps, posko lappa 10 Mbps, posko Bonto 10 Mbps, dan posko ruang isolasi RSUD 10 Mbps, dimana kopel menduga harga alat tersebut tidak mencapai Rp.107 juta.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Sementara itu, dihubungi melalui WhatsApp, Irwan Suaib yang kembali dikonfirmasi terkait penjelasan Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kasi Intel (Zaenal) ,terkesan kaku dan enggan menanggapi. (Anto)