0%
logo header
Rabu, 17 Agustus 2022 19:23

Keji! Youtuber Lokal di Kotawaringin Barat Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Keterangan foto:Tersangka RS (45) seorang youtuber lokal diamankan di Polres Kobar karena melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.
Keterangan foto: Tersangka RS (45) seorang youtuber lokal diamankan di Polres Kobar karena melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN BARAT — MN alias RS (45) seorang youtuber lokal di Kotawaringin Barat (Kobar), ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku diketahui berulang kali melakukan perbuatan keji tersebut.

RS yang selalu aktif apabila ada kegiatan di lingkungannya ini, membuat warga sekitar tidak merasa curiga kepadanya. Oleh karena itu ia dengan mudah bisa mengajak korbannya.

Bermula dari kegiatan sosial, RS mengajak korban untuk turut serta menyalurkan bantuan. Pada kegiatan tersebut korban dijanjikan akan diberikan uang apabila ikut. Korban pun mengikuti ajakan tersebut dan dijemput langsung dari kediamannya.

Baca Juga : Dugaan Penyalahgunaan Izin Galian C dan Penyerobotan Lahan oleh PT SMJ Tergali

“Pada hari Jumat sekitar bulan Juni 2022 sekitar pukul 14.30 Wib, RS menuju salah satu daerah di Kecamatan Arut Selatan yang jauh dari keramaian orang dimana lokasi tersebut di jalan bersemak, di tempat sepi inilah RS melakukan perbuatan yang disangkakan. Korban kemudian kembali diantarkan ke rumah dan diberi imbalan uang sebesar Rp 50 ribu,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (16/08/2022) di Mako Polres Kobar.

Bayu mengungkapkan, tersangka yang bertetangga dengan korban ini telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Kejadian yang terakhir terjadi sekitar bulan Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan saat ini 1 buah baju lengan panjang warna krem bermotif, tas, sepatu serta 1 buah celana legging panjang warna hitam”, terangnya.

Baca Juga : DPD Gerdayak Kobar Pertanyakan Amdal Eksploitasi Tambang PT SMJ di Pantai Kubu

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646