REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Pelaku Kasus penganiayaan yang terjadi Jumat pada (10/06/2022), hingga saat ini belum juga dilakukan penangkapan oleh pihak polres Jeneponto.
Sanabi (37) diduga menjadi korban penganiayaan yang terjadi di Bosalia, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, akibatnya penglihatan korban terganggu.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Mata saya memar, dan penglihatan saya masih kabur-kabur,” ungkap Sanabi, Rabu (27/07/2022).
Korban mengaku dianiaya secara tiba-tiba oleh terduga pelaku penganiayaan yang berjumlah dua orang.
Korban juga mengaku dipukul dan ditendang dari arah belakang dan ditinju dengan kepalang tangan dan mengenai mata korban.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
“saya tiba-tiba ditendang dari arah belakang dan ditinju dibagian mata, dan pelakunya ada dua orang,” ungkap Sanabi.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, pelaku melaporkan kejadian tersebut tiga hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
“Saya sudah melapor ke polres Jeneponto, saya melapor tiga hari kemudian setelah kejadian,” ungkapnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Atas laporan tersebut, korban mengaku sudah berkali kali menghubungi pihak penyidik Polres Jeneponto untuk mempertanyakan perihal laporannya. Namun penyidik yang dimaksud, katanya hanya mengatakan, terduga pelaku belum bisa ditangkap karena pelaku belum datang ke kantor.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi penyidik, namun penyidik mengatakan, pelaku tidak bisa ditahan atau ditangkap kalau belum datang,” jelas Sanabi menirukan perkataan penyidik.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Jeneponto Aipda Jusman dihubungi mengatakan, kasus penganiayaan tersebut sudah masuk tahap sidik.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
“Sudah sidik itu, sudah sidik, minggu ini kita akan tangkap,” ungkap Aipda Jusman.
Pelaku penganiayaan berinisial I dan H saat ini masih berkeliaran dan belum dilakukan proses hukum.
Rencananya, jika dua pelaku tidak segera ditangkap, maka pihak keluarga korban akan mencabut laporannya di Polres Jeneponto dan akan segera melapor ke Polda Sulsel.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Segera Cairkan THR Untuk ASN Dalam Waktu Dekat
“Saya hanya ingin keadilan, kalau memang pelaku tidak diproses hukum, maka saya akan cabut laporan dan melapor kembali ke Polda Sulsel,” ungkap Daeng Ngero Salah satu keluarga korban.
