0%
logo header
Selasa, 09 Juni 2020 16:37

Keluarga Terdakwa Korupsi PAUD Bone Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta ke Kejari

Keluarga Terdakwa Korupsi PAUD Bone Kembalikan Kerugian Negara Rp 250 Juta ke Kejari

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Terdakwa kasus dugaan korupsi PAUD Bone, Masdar, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Uang sebesar Rp250 juta itu diserahkan langsung istri terdakwa.

Keluarga terdakwa Masdar mengembalikan uang kerugian negara melalui Penasehat Hukum terdakwa Masdar, Muhammad Aris SH (32) didampingi isteri Masdar, Nuralam (40).

Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Andi Kurnia menuturkan jumlah kerugian negara yang dikembalikan terdakwa Masdar sebesar Rp250 Juta.

“Betul ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa M, jumlahnya Rp 250 juta,” kata Andi Kurnia. Selasa (09/06/2020).

Kata dia, penyerahan kerugian negara itu dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone di Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin lalu.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Diserahkan kemarin Senin tanggal 08 Juni 2020,” ucapnya.

Masdar merupakan satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PAUD Bone yang sudah ditahan di Lapas Watampone.

Sebelumnya Masdar juga pernah mengajukan ke Kejari Bone untuk penangguhan penahanan. Namun tidak dikabulkan karena sudah menjadi tahanan hakim.

Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal

Dua tersangka lainnya ditahan, Sulastri menjabat Kasi PAUD,  Ihsan yang menjabat staf PAUD.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Paud Bone ditahan Kejaksaan Negeri Bone usai diperiksa di Kantor Kejari Bone.

Mereka yang ditahan dalam Kasus Korupsi PAUD, Sulastri menjabat Kasi PAUD,  Ihsan yang menjabat staf PAUD dan Masdar diketahui pengawas TK .

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

Namun dari empat tersangka, satu tersangka lainnya yakni Kabid Paud, Erniati yang tak lain adalah istri wakil Bupati Bone.

Bahkan berkas Kabid Paud, Erniati belum P21 atau dinyatakan lengkap.

Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, pad oktober lalu.

Baca Juga : Perkuat Penerapan K3, PLN UIP Sulawesi Lakukan Management Patrol di GI Punagaya

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu. 

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka. (Bayi Firmansyah)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646