0%
logo header
Rabu, 10 Maret 2021 14:54

Keluarkan Surat Edaran, Wali Kota Palopo Larang ASN ke Luar Kota Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Wali Kota Palopo, Judas Amir.
Wali Kota Palopo, Judas Amir.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Wali Kota Palopo Judas Amir, mengeluarkan surat edaran melarang ASN untuk ke luar kota selama hari libur Isra Miraj dan hari Raya Nyepi.

Surat edaran itu tertanggal 9 Maret 2021 ditandatangani Wali Kota, Judas Amir.

Dalam ederan tersebut, ASN dilarang bepergian ke luar kota dari tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Ikuti Ritual Adat Mappacekke Wanua Sebelum Perayaan HUT Palopo ke-22

“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2021 Tanggal 08 Maret 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Hati Raya Isra Miraj Nabi Muhammad Saw dan Hari suci Nyepi Tahun Saka dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis isi surat edaran yang beredar di grup WhatsApp Humas Pemkot Palopo.

Judas menerangkan, pencegahan ASN untuk keluar daerah untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Dalam surat itu ada enam poin yang diimbau dari Kemenpan, salah satunya jika ASN ingin ke luar kota harus punya izin wali kota.

Baca Juga : Kunjungi Gudang Logistik KPU Palopo, Pj Gubernur Pastikan Pemilu di Sulsel Berjalam Aman dan Lancar

“Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa perlu melakukan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus dahulu mendapatkan izin dari Walikota,” tulis imbauan itu.

Selain itu ada juga yang menerangkan, apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar surat edaran ini, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PP No.30, Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646