0%
logo header
Minggu, 23 Januari 2022 07:23

Kemenkes Umumkan Dua Pasien Omicron Meninggal Dunia

Rizal
Editor : Rizal
Virus Covid-19 varian Omicron. (Ilustrasi)
Virus Covid-19 varian Omicron. (Ilustrasi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus terkonfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi tersebut.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, kedua pasien yang meninggal tersebut memiliki penyakit bawaan alias komorbid. Hingga Sabtu (22/1/2022), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19. Dimana 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat,” demikian dr Nadia. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646