0%
logo header
Senin, 26 Mei 2025 21:50

Kemenkum Sulsel dan Pemkot Parepare Jalin Kerjasama Pembangunan Hukum Daerah

Rizal
Editor : Rizal
Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Parepare menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat pembangunan hukum di daerah, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa)
Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Parepare menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat pembangunan hukum di daerah, Senin (26/5/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Parepare menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat pembangunan hukum di daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal dan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid di ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin (26/5/2025).

Kerjasama selama lima tahun ini fokus pada tiga pilar utama, yakni pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Nota kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Andi Basmal saat memberikan sambutan.

Ruang lingkup kerjasama meliputi 14 program, mulai dari penyusunan peraturan daerah hingga layanan kekayaan intelektual. Program unggulan tersebut mencakup bidang pembentukan hukum, yakni fasilitasi penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan naskah akademik, dan pelatihan peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah.

“Sejak Januari-Mei 2025 ini, kami telah mengharmonisasi 14 produk hukum daerah Kota Parepare,” kata Andi Basmal.

Baca Juga : Pemkot Parepare Tegaskan THR dan Gaji ke-13 Guru Tetap Terbayarkan

Pada bidang pembinaan hukum, diantaranya penyuluhan hukum, pembentukan pos bantuan hukum, pembinaan kelurahan sadar hukum dan layanan literasi hukum.

“Saat ini di Parepare terdapat 22 posbankum kelurahan dan terdapat 22 kelurahan yang mendaftar peacemaker justice award. Kami juga berharap walikota dapat menginstruksikan disetiap kelurahan dibentuk kelompok kadarkum dan posbankum,” ungkap Andi Basmal.

Selanjutnya, di bidang pelayanan hukum, yakni pengembangan industri kreatif melalui kekayaan intelektual, pendampingan UMKM untuk permohonan hak kekayaan intelektual, layanan apostille, dan pendirian perseroan perorangan.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menekankan pentingnya kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan dukungan Kemenkum, kami optimis dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat Parepare,” ujarnya.

Ia juga menyoroti secara khusus terkait pendampingan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Menurutnya, program tersebut sangat baik dan ia berharap Kanwil Kemenkum Sulsel dapat mengedukasi pihaknya dalam memanfaatkan Kekayaan Intelektual di Kota Parepare.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Adapun, kedua pihak berkomitmen membiayai program sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan secara berkala melalui rencana kerja yang telah disusun.

Kerjasama ini diharapkan dapat membangun sistem hukum yang kuat dan melayani kebutuhan masyarakat. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646