0%
logo header
Rabu, 15 Maret 2023 23:10

Kemenkumham Sulsel Bersama KPU, dan Bawaslu Ulas Kondisi Partai Politik di Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Join Diseminasi Partai Politik yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama KPU dan Bawaslu Sulsel di Makassar, Rabu (15/03). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana Join Diseminasi Partai Politik yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama KPU dan Bawaslu Sulsel di Makassar, Rabu (15/03). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Join Diseminasi Partai Politik bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel di Makassar.

Kegiatan ini terselenggara atas inisiatif Divisi Yankumham Kanwil Sulsel dengan menghadirkan tiga narasumber utama yakni Koordinator Politik Ditjen AHU Tjasdirin, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, dan Ketua Bawaslu Sulsel L Arumahi. Di mana dalam kegiatan tersebut dihadiri peserta perwakilan 18 Partai politik dan 15 camat di Kota Makassar.

Tjasdirin menjelaskan, berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan perubahannya (UU No.2/2011) layanan pengadministrasian badan hukum partai politik pada Kementerian Hukum dan HAM meliputi tiga hal yakni, pengesahan pendirian badan hukum partai politik, pengesahan, perubahan AD/ART, dan Perubahan Kepengurusan.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Adapun pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi melalui kantor wilayah dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses.

“Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi, sosialisasi, dan kunjungan,” katanya dalam kegiatan, Rabu (15/03/2023).

Sementara, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menekankan, tentang pentingnya penguatan partai politik untuk memperbaiki demokrasi sebagai institusi publik. Partai politik sepatutnya lebih reformis dari yang lain sebagai salah satu pelopor utama terjadinya reformasi dari orde baru.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Segala keputusan strategis selalu terkait dengan partai politik, seperti pemilihan presiden, gubernur, dan bupati dan walikota. Begitu pentingnya jabatan tersebut, sehingga partai politik perlu diperkuat,” terangnya.

Lanjutnya, pada kepesertaan pemilu terbagi atas tiga. Antara lain, partai politik, perseorangan atau calon DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kemudian, untuk partai politik dibagi atas tiga yakni calon Anggota DPR RI, DPRD Tingkat Provinsi, dan calon Tingkat Kabupaten/Kota.

Sejalan dengan Faizal, Ketua Bawaslu Sulsel L Arumahi mengungkapkan, partai politik sebagai wadah rekrutmen pemimpin politik di eksekutif, legislatif, dan termasuk di yudikatif, Hakim MK selain diusulkan oleh pemerintah dan MA, juga diusulkan dari DPR. Peran partai politik hampir semua segmen.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Partai politik adalah objek pengawasan bawaslu, tugasnya mengawasi semua tahapan peserta pemilu partai politik pasangan calon dan peserta perseorangan,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646