0%
logo header
Selasa, 21 Februari 2023 12:05

Kemenkumham Sulsel Bersama Pemkab Selayar Bahas Harmonisasi Tiga Ranperda

Chaerani
Editor : Chaerani
Jajaran tim Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama pejabat Pemkab Selayar saat melakukan harmonisasi ranperda di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Jajaran tim Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama pejabat Pemkab Selayar saat melakukan harmonisasi ranperda di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Selayar membahas tiga rencana peraturan daerah (Ranperda).

Hal ini dibahas melalui rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Selayar, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Ketiga Ranperda tersebut antara lain, Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah Tahun 2023-2043, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab Selayar No 6/2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, sejumlah aturan baru diberlakukan dalam pelaksanaan harmonisasi yang berlaku di 2023 ini. Salah satunya, dalam rapat harmonisasi yang diadakan sebelumnya yaitu jajaran pemerintah daerah menghadirkan pejabat setingkat Eselon II, tetapi dengan adanya aturan baru tersebut maka pada pertemuan yang ada bisa menghadirkan pejabat setingkat Eselon III dan IV disertai surat perintah dari pejabat setingkat Eselon II.

“Aturan tersebut juga berlaku pada saat penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rapat harmonisasi,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Hernadi mengungkapkan, pelaksanaan harmonisasi kedepannya tidak akan ada lagi penyampaian tanggapan, tetapi dilakukan pembahasan langsung secara bersama-sama agar tidak ada lagi substansi yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Jadi yang akan kita hasilkan dari rapat ini adalah hasil bersih. Tetapi jika di dalam rapat, ternyata ada substansi yang belum disepakati atau perlu pembahasan namun waktunya tidak cukup, untuk sementara kita kembalikan draft-nya agar disempurnakan lagi sebelum diteruskan ke forum harmonisasi,” terang Hernadi.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Kab Selayar Nadaeng mengatakan kedepannya dalam rapat pertama dan penandatanganan BAP, pihaknya akan menghadirkan masing-masing kepala SKPD terkait. Termasuk pada pembahasan ranperda, pihaknya akan menghadirkan para pejabat setingkat eselon III atau pihak yang menangani masalah peraturan yang diusulkan oleh SKPD tersebut.

Nadaeng menjelaskan secara substansi, ketiga ranperda tersebut merupakan satu paket dalam rangka membangun Kabupaten Selayar di bidang pariwisata dan industri.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Pada ketiga ranperda tersebut, kami berkeinginan untuk menarik investor ke Selayar untuk menanamkan modalnya dan melakukan investasi sesuai dengan potensi dan keunggulan kami di masing-masing daerah,” jelas Nadaeng.

Ia pun berharap, hasil harmonisasi ini akan bermanfaat bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

“Setelah harmonisasi ini akan kami teruskan ke DPRD Kabupaten Selayar untuk melakukan pembahasan dan lanjut ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahap fasilitasi,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646