0%
logo header
Rabu, 16 Agustus 2023 16:50

Kemenkumham Sulsel Edukasi Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri ke Pelaku Ekraf di Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
Salah satu pemateri saat memberikan materi pada Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel berkerjasama Dinas Pariwisata Makassar, di Hotel Aerotel Smile Makassar, Rabu (16/08). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Salah satu pemateri saat memberikan materi pada Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulsel berkerjasama Dinas Pariwisata Makassar, di Hotel Aerotel Smile Makassar, Rabu (16/08). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada sejumlah pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di Kota Makassar. Edukasi tersebut terkait Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri.

Kegiatan ini merupakan kerja kolaboratif antara Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar melalui Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual, yang berlangsung di Hotel Aerotel Smile Makassar.

Dalam sosialisasi ini melibatkan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, dan Operator Kekayaan Intelektual (KI) Johan Komala Siswoyo, serta perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar Firman Wahab. Kemudian yang terlibat sebagai peserta yakni sekitar 100 pelaku ekonomi kreatif se-Kota Makassar.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk impelementasi kerjasama di Bidang KI yang dijalin sejak 2022 oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkot Makassar melalui Dinas Pariwisata,” terang Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam kegiatan, Rabu (16/08/2023).

Lanjutnya, sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Pendaftaran/Pencatatan KI Gratis bagi pelaku Ekraf Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Kota Makassar.

Yani pun mendorong kepada para peserta agar mau meningkatkan daya saing dan nilai jual produk atau jasanya melalui legalitas usaha. Salah satunya yakni dengan mendaftarkan mereknya. Tercatat, priode 2021 hingga 2022, Dinas Pariwisata Kota Makassar telah memfasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta dari pelaku ekraf di Kota Makassar.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Dari data yang ada sebanyak 60 permohonan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel. Fasilitasi tersebut dipastikan berlanjut di 2023 ini,” ujarnya.

Untuk itu Yani menghimbau agar para pelaku Ekraf Makassar memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut.

“Manfaatkan kesempatan permohonan KI gratis dari Dispar (Dinas Pariwisata) ini sebaik-baiknya”, ungkapnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646