0%
logo header
Jumat, 19 Mei 2023 22:27

Kemenkumham Sulsel Gandeng Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kaji Strategi Pengadilan di Indonesia

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan pada Obrolan Peniliti (Opini) Kebijakan bertajuk “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia”, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan pada Obrolan Peniliti (Opini) Kebijakan bertajuk “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia”, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bekerjasama Badan Strategi Kebijakan Hukum HAM melakukan kajian terkait strategi kebijakan pengadilan HAM di Indonesia.

Hal ini dibahas dalam Obrolan Peniliti (Opini) Kebijakan dengan mengangkat tema “Analisis Strategi Kebijakan Pengadilan HAM di Indonesia” yang berlangsung secara daring dan dipusatkan, di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Di mana penelitian ini dilakukan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dijadikan sebagai bahan data dukung rumusan kebijakan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Khususnya dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, hal tersebut juga sebagai upaya mendukung hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM untuk perbaikan dalam rancangan UU Pengadilan HAM di Indonesia.

Ia menyebutkan, pemeritah telah mengesahkan Undang-undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM pada 2000 lalu untuk menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada individu.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Undang-undang ini yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat,” jelas Liberti.

Saat ini, Kemenkumham melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM telah melakukan penelitian terkait analisis startegi kebijakan tentang pengadilan HAM di Indonesia.

Sementara, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra mengaku, Opini Kebijakan ini merupakan wadah penyampaian informasi sekaligus menjembatani antara pihak pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Kami sadar bahwa terdapat banyak informasi dari pemerintah yang tidak sampai kepada masyarakat. Sebaliknya, ada banyak aspirasi dan masukan yang tidak sampai ke pemerintah. Lewat kegiatan ini menjadi salah satu sarana untuk menjembataninya sekaligus menumbuhkan sikap analisis terhadap isu strategis yang sedang terjadi,” terang Dhahana.

Ia mengungkapkan, terkait dengan penerapan UU Pengadilan HAM yang telah berjalan lebih dari 20 tahun, dinilai masyarakat masih belum menjadi mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat secara optimal. Hal ini dikarenakan masih menyisakan celah hukum yang berujung pada penundaan proses hukum terhadap kasus atau dugaan pelanggaran HAM yang berat.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menghasilkan solusi-solusi terhadap permasalahan yang ada,” harapnya.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Adapun Kegiatan ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Tony Yuri Rahmanto yang membahas Urgensi Perbaikan dan Usulan Materi dalam Rancangan Undang-Undang Pengadilan HAM. Kemudian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dengan membahas Pengadilan HAM dan Impunitas.

Selanjutnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Judhariksawan dengan pembahasan Pengadilan HAM.

Opini Kebijakan ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM) Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati Syarief, unsur praktisi hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, instansi terkait, dan lainnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646