0%
logo header
Rabu, 29 Maret 2023 12:44

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Pemkab Bone

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Suasana rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan fasilitas rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Bone tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Rapat tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel dan dihadiri Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin,
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Kabupaten Bone Andi Gunawan, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kabupaten Bone Andi Heriadi, Sub Koordinator Penanganan Persampahan DLH Kabupaten Bone Arifin, Sub Koordinator Pemeliharaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Muzdalifah, anggota DPRD Bone Ade Ferry Afrisal, jajaran Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam Ranperbup yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Selain dilihat dari sisi substansi, juga dilihat dari sisi pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Baharuddin dalam pertemuan, kemarin.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Ramli mengatakan, Ranperda ini dibentuk dalam rangka menjalankan amanah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, Ranperda ini juga didasari oleh banyaknya sampah dan limbah B3 yang salah satunya berasal dari laboratorium kesehatan pada beberapa rumah sakit di Kabupaten Bone.

Hal inilah yang membuat jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone bergerak melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dalam menangani limbah ini.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Dengan hadirnya perda ini, tentu ada dasar hukum bagi jajaran DLH untuk mendapat dukungan dari kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan limbah B3 ini,” kata Ramli.

Ramli berharap, Ranperda ini benar-benar mendapat perhatian dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam proses pengharmonsiasian. Tujuannya agar Ranperda ini dapat diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone.

Senada dengan hal diatas, Sekretaris DLH Kabupaten Bone Andi Rahmat Musrya berharap, Ranperda yang diharmonisasi ini nantinya dapat menjadi panduan jajarannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menangani sampah dan limbah B3.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Apalagi, permasalahan sampah saat ini adalah hal yang serius karena pertumbuhan sampah setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga mencapai sekitar satu ton sampah. Sehingga ini akan menjadi dasar hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan sampah dan memberikan dukungan bagaimana penanganan sampah ini dapat melibatkan semua unsur masyarakat.

“Hal ini tentunya berdampak langsung kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bone yang bersih,” harap Musrya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646