REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi tuan rumah pada pelaksanaan Optimalisasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Perawatan, Kesehatan, dan Rehabilitasi Tingkat UPT Pemasyarakatan Percontohan se-Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan UNODC atau United Nation Office on Drugs and Crime yang dilaksanakan, di Hotel Novotel Grand Shayla.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih mengatakan, sesuai amanat UU No 22/2022 tentang pemasyarakatan menjelaskan bahwa tenaga pemasyarakatan berusaha keras untuk mewujudkan pemasyarakatan dalam melayani kesehatan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Di dalamnya mengatur secara tertulis tentang fungsi perawatan sebagai salah satu fungsi pemasyarakatan. Pada Pasal 60 dijelaskan fungsi perawatan adalah penyelenggaraan kesehatan rehabilitasi dan pemenuhan kebutuhan dasar pemasyarakatan,” katanya dalam kegiatan, Rabu (15/03/2023).
Lanjut Indah, ketersediaan sistem data yang dapat memberikan informasi aktual dan faktual tentang penyelenggaraan layanan kesehatan pemasyarakatan sangatlah penting. Untuk itu, seluruh peserta telah dibekali dengan satu buah laptop untuk kelancaran dalam mempersiapkan data dalam kegiatan ini.
“Ketika kita dituntut kerja baik, tentunya harus kita persiapkan data. Data ini valid untuk bisa bekerja bergerak untuk mensukseskan program tersebut. Tanpa adanya data dan sarana dan prasarana, tentunya pekerjaan tidak bisa dikerjakan dengan lancer,” terangnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menindaklanjuti pesan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Indah menyampaikan kegiatan ini harus berdasarkan dengan data yang valid. Menurutnya, jika tidak bersumber dari data, pihaknya dan para peserta tidak dapat mengetahui kondisi kebutuhan tenaga perawat dan dokter se-Indonesia apakah terpenuhi atau tidak dikarenakan harus menangani WBP yang jumlahnya sangat banyak.
Selain itu, Indah mengusulkan kepada Ditjenpas melalui Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi, dr. Hetty Widiastuti agar kegiatan kedepannya juga mengumpulkan tenaga medis se-Indonesia.
“Dengan mengumpulkan seluruh tenaga medis, teman-teman bisa saling berbagi pengalaman bekerja. Saya juga minta kedepannya agar mengumpulkan tenaga psikologi di seluruh Indonesia. Tugas mereka berat karena mereka berhadapan langsung dengan WBP yang jumlahnya tidak sedikit,” tambah Indah.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Indah mengajak, seluruh peserta untuk bersemangat dalam upaya mewujudkan kesehatan bagi tahanan dan WBP yang berkualitas dan sesuai standar.
“Kewajiban kita untuk melayani dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik. Semangat ini adalah bagian dari bakti pengabdian kita bagi bangsa dan negara,” tutup Indah.
Sementara, Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjenpas dr. Hetty Widiastuti dalam laporannya mengatakan, peserta yang mengikuti ini terdiri 40 peserta dari lembaga pemasyarkaatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia yang merupakan UPT Pemasyarakatan Percontohan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) 2021 tentang Penetapan 40 Lapas, Rutan, dan LPKA percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Dalam prosesnya, telah dilakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang terdiri atas penguatan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan, Pejabat Struktural, dan Penanggungjawab Fungsi Pelayanan Kesehatan Pemasyarakatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana layanan kesehatan ke-40 UPT tersebut. Khusus di Sulsel terdapat dua UPT yang masuk percontohan yaitu Lapas Kelas I Makassar dan Rutan Kelas I Makassar,” jelas dr. Hetty.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Perwakilan UNODC Surya Anaya, Jajaran Barang Milik Negara (BMN) Ditjenpas, Jajaran Perwakilan UNODC, dan Seluruh Peserta mewakili 40 UPT Pemasyarakatan Percontohan se-Indonesia.
