0%
logo header
Rabu, 14 Juni 2023 11:09

Kemenkumham Sulsel Perkenalkan Layanan Bantuan Hukum Gratis ke WBP Rutan Sidrap

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham saat melakukan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk Wujudkan Akses Keadilan melalui Layanan Bantuan Hukum Gratis, di Rutan Sidrap, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham saat melakukan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk Wujudkan Akses Keadilan melalui Layanan Bantuan Hukum Gratis, di Rutan Sidrap, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memperkenalkan sistem layanan bantuan hukum dengan menyasar warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap. Tim yang melakukan Sosialisasi dari Fungsional Penyuluh Hukum ini pun sesuai dengan surat perintah Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Salah satu anggota tim Nasruddin mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut, khususnya bagi warga binaan Rutan Sidrap,” terangnya di sela-sela Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat untuk Wujudkan Akses Keadilan melalui Layanan Bantuan Hukum Gratis, kemarin.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Dengan adanya UU No16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, hal ini sebagai upaya pemerintah memberikan keadilan kepada setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

“Beberapa layanan bantuan hukum yang bisa diberikan seperti konsultasi, negosiasi dan mediasi oleh pemberi bantuan hukum. Layanan ini pun sangat mudah diakses oleh masyarakat tidak mampu melalui pos bantuan hukum di Rutan Sidrap,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nasruddin juga memberikan pemahaman tentang layanan Yankomas yang juga ada di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Layanan ini memungkinkan warga binaan dan masyarakat umum yang ingin mengadukan permasalahan HAM dapat mendatangi Pos Yankomas yag disediakan oleh Rutan Sidrap.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sementara, Kepala Pengamanan Rutan Sidrap, A. Wildan menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan sehingga semakin banyak warga binaan yang paham terkait layanan bantuan hukum gratis yang telah diberlakukan.

“Pada kegiatan ini ada 30 warga binaan yang ikut. Kita harapkan semoga mereka bisa mengetahui seperti apa layanan bantuan hukum gratis yang telah diterapkan Kanwil Kemenkumham Sulsel,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646