REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Partai Politik dan Kewarganegaraan, di Claro Hotel Makassar.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : MHH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kantor Wilayah Program Administrasi Hukum Umum Tahun 2023,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengawali sambutannya saat membuka, Senin (13/03/2023).
Hernadi mengungkapkan, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat ini terdaftar 76 Badan Hukum Partai Politik,dan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah tahun ini akan melaksanakan pengumpulan data alamat kantor dan pengurus partai politik tingkat provinsi, dengan harapan data yang di peroleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan layanan partai politik di wilayah.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Untuk itu, Kadivyankum mengajak KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan partai politik yang ada di Sulawesi Selatan untuk dapat menghadirkan iklim yang kondusif dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam rangka menjadikan partai politik sebagai ruang nyaman berdemokrasi di negeri kita tercinta ini,” ujarnya.
Hernadi mengatakan, terkait dengan kewarganegaraan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dimana telah memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI), dan memperkuat basis data pewarganegaraan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Saya sampaikan kepada peserta agar nantinya dapat menyebar luaskan informasi yang di peroleh dari kegiatan ini kepada masyarakat guna mencegah anak atau keluarga kita menjadi asing,” pesan Hernadi
Hernadi berharap, masukan dan kontribusi dari para peserta dapat menjadi sumbangsih yang berharga kepada Kemenkumham dalam memberikan pelayanan AHU yang optimal bagi masyarakat.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengungkapkan, kegiatan ini diikuti sebanyak 100 peserta dari berbagai instansi terkait.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Dalam pertemuan ini kami juga menghadirkan enam narasumber yang berkompeten dibelakangnya,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, antara lain, Sub Koordinator Partai Politik Ditektorat Tata Negara Ditjen AHU Tjasdirin, Kabid Partai Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan Andi Besse Wana, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan Arumahi, dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir, Subkoordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Maryatun, dan Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan Yuliana Sibuea Liles.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto dan pejabat administrator Kanwil Kemekumham Sulsel.
