REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel mendorong Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini dibahas disela-sela melakukan koordinasi antara keduanya .
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan kepada para pelaku IKM di Kabupaten Sidrap pada Agustus 2023 lalu,” terang Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana, di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.
Feny mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Sulsel yang merupakan perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) tengah melaksanakan Program One Village One Brand dengan melihat potensi pendaftaran merek. Khususnya pada pendaftaran merek secara kolektif di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Kabupaten Sidrap memiliki potensi besar dalam hal komoditas unggulan khususnya untuk didaftarkan merek kolektifnya. Mulai dari produk beras, hingga telur,” katanya.
Sementara, koordinasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel berlangsung di dua lokasi. Antara lain, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap.
Dalam koordinasinya bersama jajaran Disparbud Kabupaten Sidrap pihaknya diterima langsung Sekretaris Disparbud Sidrap Irma Fitriani beserta jajaran.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Feny mengatakan, dalam pertemuan ini pihaknya membahas terkait potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di daerah tersebut. Apalagi dari 24 kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidrap tercatat sebagai daerah yang belum mencatatkan KIK.
“Dalam pertemuan ini kami melihat langsung potensi-potensi yang dimiliki Kabupaten Sidrap. Khususnya dalam kaitannya dengan bidang kebudayaan, dimana KIK memiliki keterkaitan yang erat dengan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB),” ujarnya.
Jika WBTB ini yang didorong pada pendaftaran KIK maka tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam hal pemanfaatannya secara ekonomi. Adapun sejumlah potensi KIK yang dimiliki Disparbud Kabupaten Sidrap yakni Tari Sukkuru’, Tari Padduppa, Kuliner Nennu-nennu, Beppa Pute, dan sebagainya.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Melalui pencatatan KIK, masyarakat yang berada di wilayah tertentu dapat melindungi keragaman budayanya dari klaim ataupun monopoli secara sepihak dari orang perorangan. Sehingga hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi,” tegas Fenny.
Selanjutnya, pada kunjungannya di Disperdastri Kabupaten Sidrap pihaknya diterima langsung Kepala Disperdastri Kabupaten Sidrap Nurkanaah, didampingi sekretaris dinas dan jajaran.
Nurkanaah mengatakan, saat ini Disperdastri Kabupaten Sidrap tengah memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM) dalam bentuk pendampingan dan pelatihan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Selain itu pemerintah daerah juga kerap kali memberikan bantuan dalam bentuk subsidi pembelian alat produksi yang dapat membantu pelaku IKM dalam mengolah produknya,” terangnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja jajarannya yang mendorong peningkatan pencatatan KIK di Sulsel.
“Pada 15 September lalu, Sulawesi Selatan telah berhasil meraih penghargaan terbaik dari Ditjen Kekayaan Intelektual karena telah berperan aktif dalam melindungi KIK di wilayah. Hal ini merupakan kolaborasi dan sinergitas yang baik dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel,” ungkap Liberti.