REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan bahwa tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp.229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp229,5 miliar.
Baca Juga : Atensi Abang Fauzi, Dua Sekolah yang Hancur Disapu Banjir Bandang di Lutra Kini Rampung Dibangun Kembali
Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar, demikian pada siaran tertulisnya senin (18/04/2022).
“Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah.
Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut dengan ini menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.
Baca Juga : Uji Pengaliran Jaringan Irigasi Bendung Baliase, Mengaliri 3000 HA Sawah
Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia.