0%
logo header
Selasa, 07 April 2020 19:57

Kepala Desa Kangkunawe Muna Barat Dilapor Ke Kemendagri, Begini Penjelasan Warga

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA BARAT — Kepala Desa Kangkunawe, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara dilaporkan warganya pada tanggal 10 Januari 2020 lalu, ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya.

Laporan itu terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa, salah satunya dugaan pelemahan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD setempat dianggap jarang dilibatkan dalam kegiatan strategis desa, termasuk proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Salah satu warga Desa Kangkunawe yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kepala Desa dianggap tidak adil dalam mengambil kebijakan serta tidak melakukan aktivitas pelayanan publik di Kantor Desa.

“BPD jarang dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan termasuk penggunaan dana desa. Untuk berurusan pun mesti kerumahnya Pak Kepala Desa. Hampir tidak ada pelayanan di kantor desa,” ujarnya.

Pernyataan itu diperkuat dengan pernyataan mantan Ketua BPD Desa Kangkunawe, Haeruddin, ia mengaku pihaknya jarang dilibatkan dalam pembahasan RAPBDes.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“BPD dilibatkan hanya saat sudah mau membangun saja, setelah itu tidak ada,” kata Haeruddin.

Sementara, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang menerima laporan tersebut, langsung menyurati Bupati Muna Barat melalui surat nomor 141/1651/BPD untuk menindaki hal tersebut. (La Saddam)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646