0%
logo header
Senin, 15 Februari 2021 05:07

Kepala Desa Sadar Harap Guru Honorer yang Dipecat Karena Posting Gaji Diangkat Jadi PNS

Kepala Desa Sadar, Andi Sudi Alam.
Kepala Desa Sadar, Andi Sudi Alam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Setelah viral di media sosial Facebook gegara memposting gajinya Rp 700 ribu, guru honorer SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulsel, Hervina (34) yang diberhentikan via WA oleh suami kepala sekolah tempatnya mengajar kini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Kepala Desa Sadar, Andi Sudi Alam, saat ditemui dikediamannya menyatakan agar pihak pemerintah terkait mempertimbangkan keputusan dalam memberhentikan Hervina. Yang mana keberadaan guru honorer ini sangat dibutuhkan di Desanya.

“Bu Hervina ini asli Putri daerah disini. Saya kenal dia, orangnya baik dan peduli kepada warga. Sering bantu-bantu juga jika ada kegiatan di Pemerintahan Desa,” ungkapnya, Minggu (14/02/2021).

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Pihak Pemerintah Desa mengakui, dari 2 Sekolah SD di Desanya, hanya ada empat guru PNS, itu pun baru dilakukan penambahan dua orang. Akan tetapi guru PNS yang diharapkan mampu mengajar murid-murid dengan keilmuannya justru dianggap jarang masuk ke Sekolah.

“Perlu ada penambahan tenaga pengajar di Desa Sadar. Sekarang baru ada penambahan 2 orang di 2 Sekolah. Sebelumnya, yang PNS selaku guru juga ikut merangkap menjadi Kepala Sekolah. Kalau saya perhatikan selama ini, yang honor kan memang asalnya dari sini, itu aktif. Kalau yang PNS yah kadang masuk,” ujarnya.

Pemerintah Desa Sadar pun menyatakan permohonannya kepada Pemerintah terkait untuk melihat kondisi Desanya dari berbagai aspek ketika harus menetapkan keputusan.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

“Mohon kiranya jika bisa, pemerintah PNS kan saja itu guru honorer di Desa ini. Karena kami warga disini kadang kecewa, setiap kali ada PNS dari luar yang terangkat dan ditempatkan masuk disini. Awalnya aktif mengajar, tidak lama, paling 2 atau 3 bulan saja kemudian minta pindah, padahal kan aturannya harus siap ditempatkan dimana saja, kapan mau maju anak sekolah kalau begini,” tutupnya. (Andi Sinar)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646