0%
logo header
Selasa, 12 Desember 2023 14:52

Ketimpangan dan Keadilan Ekonomi Perempuan di Sulsel Masih Tinggi

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana Prescon Dialog Multi Pihak bertajuk “Mengakhiri Ketimpangan Ekonomi dan Ketidakadilan Gender dengan Memberikan Pengakuan dan Akses Atas Ruang Hidup, Perlindungan Sosial dan Kerja Layak Bagi Perempuan di Sulawesi Selatan”, yang dilaksanakan SP-AM bersama Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice, di Hotel Vasaka Makassar, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Suasana Prescon Dialog Multi Pihak bertajuk “Mengakhiri Ketimpangan Ekonomi dan Ketidakadilan Gender dengan Memberikan Pengakuan dan Akses Atas Ruang Hidup, Perlindungan Sosial dan Kerja Layak Bagi Perempuan di Sulawesi Selatan”, yang dilaksanakan SP-AM bersama Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice, di Hotel Vasaka Makassar, kemarin. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Selatan yang dinilai mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya rupanya belum memberikan dampak positif bagi sejumlah perempuan akar rumput.

Pasalnya, hal tersebut masih mengakibatkan ketimpangan ekonomi maupun keadilan gender bagi masyarakat, utamanya perempuan yang berdampak pada pemiskinan bagi mereka. Hal ini dialami perempuan pesisir, perempuan petani, hingga buruh perempuan.

Solidaritas Perempuan Anging Mammiri (SP-AM) bersama Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice yang sebelumnya melakukan Konsultasi Wilayah di Sulsel telah memetakan potret perempuan miskin dari berbagai sektor dan latar belakang. Hasilnya, para perempuan di Sulsel menghadapi situasi dan persoalan yang berlapis.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Perempuan petani dan nelayan memiliki keterbatasan untuk mengakses, mengelolah dan mendapat manfaat dari sumber hidup dan kehidupannya seperti tanah, akses dan ketersediaan air bersih, dan akses untuk melaut. Hal ini disebabkan karena masifnya pembangunan infrastruktur dan perkebunan monokultur yang mengakibatkan reklamasi hingga alih fungsi lahan pertanian produktif, sehingga pemiskinan dan kemiskinan perempuan petani dan nelayan pun terjadi.

Perempuan Petani di Kabupaten Takalar Hatia Daeng Ngenang mengatakan, jika sebelumnya banyak petani perempuan, kini mereka beralih pekerjaan sebagai buruh. Sementara pendapatan mereka sebagai buruh pun tidak mencukupi kebutuhan keluarga atau jauh berbeda saat masih menjadi petani dengan mengelola tanah sendiri.

“Petani perempuan yang ada saat ini mereka kebanyakan menjadi buruh bangunan mengikuti suaminya,” katanya di sela-sela Prescon Dialog Multi Pihak bertajuk “Mengakhiri Ketimpangan Ekonomi dan Ketidakadilan Gender dengan Memberikan Pengakuan dan Akses Atas Ruang Hidup, Perlindungan Sosial dan Kerja Layak Bagi Perempuan di Sulawesi Selatan”, di Hotel Vasaka Makassar, kemarin.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Hal ini katanya, disebabkan setelah adanya pengalihan fungsi lahan yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XIV dengan mengelola tanah petani untuk ditanami tebu sebagai bahan baku pabrik gula pasir. Penggunaan lahan oleh PT PN ini pun menyebabkan mata pencarian petani perempuan berkurang.

Ia pun berharap, pemerintah setempat mampu memfasilitasi agar tanah pertanian milik masyarakat dapat dikembalikan dan tidak memperpanjang Hak Guna Pakai (HGU) yang dikuasai PTPN XIV sejak 1983 hingga saat ini. Sebab, kala itu pemerintah dan pihak perusahaan menjanjikan setelah 25 tahun masa HGU selesai tanah warga akan dikembalikan.

“Makanya kami menuntut sekarang agar PTPN XIV tidak memperpanjang HGU nya dan mengembalikan tanah kami agar kami bisa mengelolanya kembali,” tegas Hatia Daeng Ngenang.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Hal yang sama juga dirasakan Ramlah, Perempuan Pesisir Makassar, di mana dampak dari pembangunan pelabuhan Makassar New Port (MNP) berdampak pada pemiskinan bagi nelayan perempuan sebab menyebabkan berkurangnya pendapatan.

“Sebelum adanya pembagunan MNP ini kehidupan kami secara ekonomi dan sosial sangat cukup, tapi setelah adanya pembangunan ini jangankan untuk menyekolahkan anak-anak, untuk makan saja masih sangat sulit,” ujarnya.

Pasalnya, dampak dari pembangunan MNP yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini mengambil alih wilayah tangkap nelayan, sehingga otomatis menghilangkan mata pencariannya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Saya dan suami masih terus berusaha turun ke laut tapi memang tangkapan sudah tidak ada, makanya tidak adami penghasilan,” kata Ramlah.

Dalam memperjuangkan hak hidupnya, Ramlah bersama perempuan pesisir Makassar lainnya didampingi SP-AM telah mendatangi PT Pelindo IV, hingga DPRD Provinsi Sulsel. Hanya saja hasilnya tidak ada solusi yang diberikan dari pihak-pihak tersebut hingga saat ini.

“Di dialog tadi pihak PT Pelindo IV mengatakan pihaknya telah menurunkan bantuan sosial (CSR) berupa air bersih. Tapi kenyataannya bantuan itu bukan untuk nelayan karena dikuasai oleh pemerintah setempat sebab ada pendapatan disana,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Bahkan bantuan dari pemerintah pun katanya hanya diberikan kepada masyarakat yang dianggap mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, salah satunya pada pembangunan MNP tersebut.

“Bahkan kami pernah dengar kalau kami tidak dapat bantuan karena kami menolak pembangunan MNP ini dan tidak pihak pemerintah,” kata Perempuan Pesisir di wilayah Tallo ini.

Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan hak-hak dasarnya, termasuk mengembalikan wilayah tanggap mereka.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Kami tidak membutuhkan bantuan CSR, kami butuh pemulihan hak di pesisir Tallo,” ujarnya.

Ketua Gabungan Serikat Buruh Nusantara Asniati menilai, dengan adanya UU Cipta Kerja semakin memberikan ketidakadilan dan ketimpangan bagi perempuan. Salah satunya sistem kerja outsourcing yang telah dilegalkan untuk semua pekerjaan, sehingga para buruh perempuan di Sulsel adalah pihak yang paling mendapatkan dampaknya.

“Kami perempuan adalah buruh yang paling rentan mendapatkan PHK, belum lagi saat ini banyak perempuan yang dipekerjakan dengan sistem per jam, sehingga jam-jam kerja kami bisa saja dibatasi dan ini akan berpengaruh pada pendapatan kami, inilah yang menjadi ketidakadilan bagi kami, khususnya di perusahaan industri,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Asnita pun berharap UU Cipta Kerja ini bisa dicabut pemerintah, khsusunya Nomor 6 Tahun 2023 karena menyengsarakan buruh perempuan hari ini.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri Suryani mengatakan, dialog multi pihak tersebut digelar sebagai upaya dalam memfasilitasi perempuan akar rumput yang terdampak ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan gender dengan pemerintah pembuat kebijakan, maupun perusahaan swasta.

“Aspirasi para perempuan akar rumput ini kami nilai perlu dibawa ke dialog multi pihak sebagai masukan kepada para pengambil keputusan untuk memperhatikan pandangan perempuan dan melakukan langkah-langkah untuk mengatasi persoalan ketidakadilan gender dan ekonomi yang dihadapi perempuan,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Melalui pertemuan tersebut pun diharapkan dapat mendorong perubahan berbagai kebijakan, dan program yang relevan dan dapat berkontribusi di dalam penghapusan, atau setidaknya mengurangi ketimpangan tersebut.

Suriyani mengungkapkan, digelarnya dialog multi pihak tersebut berdasarkan hasil evaluasi wilayah yang dilakukan SP-AM dengan Aksi. Dari konsultasi tersebut terlihat sejumlah masalah atau situasi yang dihadapi perempuan.

Misalnya pada perempuan yang bekerja sebagai pekerja informal seperti, juru parkir, buruh migran, buruh industri, dan pedagang kaki lima tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, pembayaran listrik, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya. Beberapa anak dari mereka harus putus sekolah karena biaya pendidikan yang mahal.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Hal ini disebabkan karena sulitnya perempuan mengakses dan mendapatkan pekerjaan yang layak dan tersedia yang sesuai dengan kapasitas, dan pengetahuan yang dimiliki.

Belum lagi katanya, situasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi membuat perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Di hina, tidak diperhitungkan dan mengalami diskriminatif. Bahkan, dalam rapat pengambilan keputusan perempuan tidak dilibatkan untuk menyuarakan situasi, pengalaman dan kepentingannya.

“Apa yang diceritakan ibu-ibu yang ada disini menunjukkan bagaimana keberpihakan pemerintah atau negara dalam merancang sebuah peraturan yang dimana peraturan dirancang untuk kepentingan investasi dan proyek-proyek bisnis jasa,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Lanjutnya, tanpa mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan. Termasuk melihat bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan sumber-sumber lainnya.

“Makanya kami berharap kebijakan yang dibahas atau dirancang oleh pemerintah sebaiknya semua harus dilibatkan. Baik masyarakatnya, akademisinya, masyarakat sipil agar betul-betul semua bisa menyuarakan apa yang menjadi persoalan yang dihadapi. Tidak membatasi kelompok tertentu saja,” tegasnya.

Termasuk, bagaimana kebijakan atau proyek-proyek yang dibangun harus berkeadilan gender dan memperhatikan aspek-aspek gendernya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Koordinator Program Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice Risma Umar mengungkapkan,
kondisi kemiskinan di Sulsel masih dinilai meningkat. Bahkan dalam periode lima tahun terakhir peningkatan kemiskinan dianggap mengkhawatirkan.

Ia menyebutkan, berdasarkan data per Maret 2023, jumlah kemiskinan di Sulsel mencapai sekitar 788 ribu juta jiwa. Sementara, khusus jumlah kemiskinan di Kota Makassar mencapai 74 ribu jiwa.

“Di data tersebut juga ada sekitar 1.000 lebih miskin ekstrem yang ada di Makassar. Selain itu dari data kemiskinan ini banyak kepala keluarga adalah perempuan,” katanya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Menurut Risma, kondisi kemiskinan tersebut bukan hanya karena imbas dari pandemi Covid-19, tetapi disebabkan dari kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi ruang akses masyarakat miskin untuk memperbaiki kesejahteraannya.

Ia mencontohkan, pada UU Cipta Kerja yang melahirkan banyak macam kebijakan yang menutup akses dan memiskinkan masyarakat. Dimana, buruh industri yang merasakan betul dampaknya, seperti upah kerja hanya dihitung per jam, sehingga mematikan pendapatan mereka, bahkan ini diluar dari outsourcing dan lainnya.

“Jadi bukan hanya imbas dari Covid-19, tetapi kebijakan untuk mengusur tempat tinggal dan menggusur ruang hidup dan banyak hal lainnya. Belum lagi rata-rata perempuan yang paling rentan terdampak, sebab dipengaruhi konstruksi juga karena mereka tidak pernah dihitung, tidak pernah dianggap, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Disisi lain, pemerintah juga kerap kali menjadikan bantuan sosial sebagai solusi dalam mengatasi kemiskinan. Sementara, ia melihat bantuan sosial tidak menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan, justru menciptakan ketergantungan atau kehilangan kemampuan daya kritis masyarakat untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik.

“Hampir bantuan itu tidak menyelesaikan masalah. Jadi mestinya pemerintah untuk mengurangi peningkatan kemiskinan yang ada mesti mengkaji ulang efektivitas bantuan tersebut karena dalam banyak kasus bantuan ini dipolitisasi,” tutup Risma.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646