0%
logo header
Jumat, 27 November 2020 20:05

Ketua BWI dan Kepala BPN Kota Baubau Tandatangani MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua BWI Kota Baubau H. Rahman Ngkaali (kanan) dan Kepala BPN Kota Baubau La Ariki, A. Ptnh., S.H., M.Si. (kiri). Foto: Humas Kemenag Kota Baubau
Ketua BWI Kota Baubau H. Rahman Ngkaali (kanan) dan Kepala BPN Kota Baubau La Ariki, A. Ptnh., S.H., M.Si. (kiri). Foto: Humas Kemenag Kota Baubau

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Baubau – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Baubau dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang pelaksanaan percepatan sertifikasi Tanah Wakaf dirangkaikan dengan Sosialisasi Wakaf Uang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Jumat (27/11/2020).

H. Rahman Ngkaali selaku Ketua BWI perwakilan Kota Baubau, mengungkapkan, perihal perwakafan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP Nomor 25 Tahun 2018.

“Maka pada hari ini untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf kita tindak lanjuti dengan penandatanganan MoU. Bertindak sebagai pihak pertama BWI Perwakilan Kota Baubau dan pihak kedua BPN Baubau,” ungkapnya.

Lanjutnya, penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut atas MoU yang telah ditandatangani oleh BWI perwakilan Prov. Sultra dan Kanwil BPN Sultra.

“Maksudnya agar MoU ini menjadi panduan buat kita BWI dan BPN termasuk Stakeholder untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikasi tanah-tanah wakaf di kota Baubau,” terangnya.

Menurut Rahman Ngkaali, melalui nota kesepahaman ini bisa menjadi titik awal membangun kebersamaan dan sinergitas antara Kemenag Baubau, BWI Kota Baubau dan BPN Baubau. Bersama-sama memberi kepastian hukum kepada umat terutama pada Wakif yang telah mewakafkan tanahnya.

“Untuk menindaklanjuti MoU ini perlu ada tim teknis untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi usai kegiatan ini. Kewajiban kita hari ini, bagaimana kita menginentarisir tanah- tanah wakaf yang ada di Kota Baubau,” katanya.

“Setelah kegiatan ini, bagaimana kita bersama- sama Kemenag, BWI dan Dewan Masjid Indonesia Kota Baubau serta Stakeholder lainnya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” lanjutnya.

“Saya berharap, Kepala BPN Baubau, bisa melakukan percepatan- percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk melayani umat. Terkhusus bagi Wakif pihak yang menyerahkan wakafnya, nadzir orang yang mengelola harta wakaf, yakin! semua bernilai ibadah,” tutup Rahman Ngkaali yang juga merupakan Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau.

Senada dengan itu, Kepala BPN Kota Baubau, La Ariki, A. Ptnh., S.H., M.Si, menuturkan MoU untuk bagaimana kita menindaklanjuti kebutuhan kita untuk mensejahterakan masyarakat.

“Tindak lanjut kita adalah tanah- tanah wakaf mau di sertifikatkan. Karena itu, paling penting dari MoU ini adalah implementasi kedua belah pihak,” ungkapnya.

“Paling penting dari MoU ini adalah nilai kejujuran, bagaimana kita mengadministrasikan fakta- fakta itu dengan menindaklanjuti kegiatan- kegiatan inventarisir tanah- tanah wakaf se-Kota Baubau,” lanjut Riki.

Sementara itu, “Drs. H. Abdul Ganing, MA, mengatakan kehadirannya bersama beberapa orang pengurus BWI pada MoU ini mewakili ketua BWI Prov. Sultra.

Menurutnya, saat ini BWI Kota Baubau yang pertama menindaklanjut giat ini karena dukungan dan kerjasama BWI Kota Baubau dan BPN Baubau serta Kemenag Baubau.

“Kami berpesan, BWI mendata dan menginvetarisasi tanah- tanah wakaf termasuk Nadzir di Kota Baubau agar kita dari BWI melaporkan inventarisir wakaf ke BPN Baubau,” tutupnya. (Falihin)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646