REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Partai Gelora Kota Parepare menegaskan bahwa usungan dan dukungan untuk calon Wali Kota Parepare pada Pilkada 2024 ditentukan oleh DPD.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Gelora Kota Parepare, Asy’ari Abdullah, yang didampingi oleh Sekretaris Andi Alamsyah serta Ketua Bappilu S. Parman Agoes Mante, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (14/05/2024).
“Dari awal, DPN Partai Gelora sudah menyerahkan semua keputusan kepada kami. Namun, kami di DPD memutuskan untuk tetap melakukan mekanisme pencalonan sebagaimana mestinya,” ujar Asy’ari.
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Rp44 Miliar
Saat ini, lanjut Ari -sapaanya-, ada lima bakal calon yang telah menjalani proses uji kelayakan atau yang dalam istilah Partai Gelora disebut ‘Silaturahmi Bersama’. Semua bakal calon tersebut namanya sudah diserahkan ke DPW.
“Semua dokumen sudah ada di DPW. Nanti DPW yang akan meneruskan ke DPN. Mungkin akan tersaring menjadi dua atau tiga nama saja. Kemudian dikembalikan lagi ke DPD. Setelah itu, kami di DPD akan melakukan pleno untuk menentukan siapa yang akan diusung dan kemudian dikirim ke DPN,” jelasnya.
Sementara itu, S. Parman Agoes Mante menambahkan, bahwa Partai Gelora Parepare bersepakat, dalam pengambilan keputusan dengan prinsip bottom-up. Artinya, keputusan tidak terpusat di DPN, tetapi mempertimbangkan suara DPD.
Baca Juga : Legislator Golkar Parepare Ilhamsyah Taufan Gelar Temu Konstituen di Lemoe, Komitmen Kawal Aspirasi Warga
“Keputusan DPN itu bersumber dari bawah. Apa yang kita sepakati di sini, tentu akan menjadi cerminan utama dalam penentuan di Pusat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Parman berpesan agar para bakal calon yang menginginkan usungan dan dukungan terus menjalin komunikasi dengan DPD Partai Gelora Parepare.
Sebagai informasi, ada lima bakal calon yang memperebutkan usungan dan dukungan dari partai besutan Fahri Hamza dan Anis Matta ini, yakni Taqyuddin Djabbar, Erma Rasyid Taufan, Laode Abdul Rauf, Tasming Hamid, dan Asriadi Samad. (*)