0%
logo header
Rabu, 11 Mei 2022 11:23

Ketua DPD Hanura Jakarta Dipolisikan, Diduga Gelapkan Dana Rp30 Miliar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kawengian. (Istimewa)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kawengian. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta, Jims Charles Kawengian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang perempuan yang bernama Henny Kurniati.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jims dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Iya ada laporannya, masih diselidiki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (10/05/2022).

Zulpan menjelaskan, kasus ini bermula dari terlapor yang menawarkan kerjasama bisnis sapi potong kepada pelapor.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan keuntungan terkait bisnis tersebut dengan nilai yang bervariasi.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Ketika menawarkan kerjasama tersebut, terlapor juga sempat menunjukan bukti purchase order.

Hal tersebut yang membuat pelapor yakin dan percaya dan pada akhirnya mentrasfer sejumlah uang.

“Kemudian korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30.912.400.000 yang di transfer ke rekening atas nama Jims Charles Kawengian,” sambungnya.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

Namun, seiring berjalannya waktu, pelapor hanya memperoleh keuntungan beberapa kali atas bisnis investasi sapi potong.

Keuntungan itu, dinilai korban, tidak sebanding dengan uang yang diinvestasikan.

“Dia hanya mendapat keuntungan beberapa kali saja,” jelas Zulpan.

Baca Juga : Generasi Muda Diajak Jadi Investor Cerdas dan Berintegritas

Atas kasus dugaan penipuan ini, Jims Charles dituduhkan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646